Takalar, MediaPATRIOT.CO.ID – Pengelolaan anggaran negara yang melalui APBD maupun APBN harusnya menjadi keterbukaan masyarakat luas di bangsa ini, tapi sangat miris dan berbanding terbalik dari yang nampak pada proyek di lingkup pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Takalar.
Proyek yang telah memasuki tahap pengerjaan pondasi ini dinilai tidak transparan tanpa papan informasi atau papan proyek dengan kental indikasi melabrak Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Saat awak media patriot.co.id melakukan investigasi di lapangan Rabu (16/12) salah satu pelaksana yang dikonfirmasi mengatakan, “Proyek ini berupa bangunan kios dengan anggaran 166 juta melalui dinas PUPR Kabupaten Takalar, terkait papan proyek belum ada” ucap H. Asa dihadapan kepsek SMPN 2 Takalar.
Sementara itu Kepsek SMPN 2 Takalar Jalal mengungkapkan, “Proyek ini bukan swakelola tapi dikerja oleh kontraktor, dan benar ini dalam lokasi lingkup sekolah tapi ini kan aset pemda” singkatnya. (Maskur Tutu)