KONFERENSI PERS KINERJA DIREKTORAT NARKOBA POLRI TAHUN 2020 DAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA

Jakarta – MPI, 23 Desember 2020 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak Ganja (50,59 ton), Shabu (5,91 ton), Xtc (905.425 butir), Tembakau Gorila (138 kg), Heroin (42 kg), Kokain (330,59 gram), Hasish (64,59 gram) di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Mabes Polri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 23 Desember 2020 dihadiri oleh :
1. Irjen Pol Wahyu Hadiningrat (Wakil Bareskrim)
2. Kombes pol Ramadhan (Kabag Penum)
3. Krisno Siregar (Direktur Pencegah Narkoba Polri)
4. Jefri Tambayong (Ketum FOKAN)
5. Tokoh Agama (Ust. Arafah)
6. Perwakilan Kejaksaan Agung
7. Perwakilan Bea Cukai
8. Perwakilan BNN
Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban penyidik kepada publik sebagaimana amanat Pasal 91 ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 serta Pasal 92 ayat 3 UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat, didampingi sejumlah unsur pimpinan instansi itu di Lobi Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia, Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Barang bukti sitaan narkotika yang berada dalam pengamanan penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan narkoba dari Bareskrim kerja sama dengan stakeholders lain.
Menurutnya, kejahatan narkoba adalah persoalan serius bagi Indonesia. Bahkan, Presiden Joko Widodo telah menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Pasalnya narkoba telah menyasar semua golongan tanpa melihat usia, profesi, pendidikan dan tingkat kesejahteraan.
“Oleh karena itu, diperlukan upaya luar biasa. Polri komitmen dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba.

HASIL OPERASI SEAPORT INTERDICTION BAKAUHENI LAMPUNG DAN MANDAILING NATAL
KINERJA TAHUNAN DIREKTORAT NARKOBA POLRI TAHUN 2020
Total Kasus 41.093 Kasus
Total Tersangka 53.184 Orang (53.118 WNI dan 66 WNA)
Tersangka WNA Malaysia (21 orang). Papua Nugini (7 orang). Singapura (1 orang). Yaman (2 orang). China (1 orang), Iran (1 orang). Arab (1 orang). Amerika (3 orang). Rusia (11 orang). Ukraina (1 orang), Jerman (1 orang). Brazil (1 orang), Nigeria (3 orang). Uganda (1). lnggris (2 orang). New Zealand (1 orang). lrlandia ( 1 orang), Serbia (1 orang). Perancis (1 omng), Portugal (1 orang). Jepang (1 orang). Australia (3 orang).
Total BB:
> Ganja 50.59 Ton.
> Shabu 5,91 Ton.
> Xtc 905.425 Butir.
> Tmbkau Gorila 138 Kg.
> Heroin 42 Kg.
> Kokain 330,59 Gram
> Hasish 64,59 Gram.
Tindak Pldana Pencucian Uang :
> Total Kasus 16 Kasus
> Aset 13.393.603.500
Jumlah Jiwa Yang Terselamatkan :
> Total Jiwa 350.838.069 Jiwa.
PERBANDINGAN KINERJA TAHUN 2019 DENGAN TAHUN 2020
Kasus
39.805 Kasus (JAN-DES 2019)
41.090 Kasus (JAN-NOV 2020)
Kesimpulan Naik (3,24%)
Tersangka
51.194 Orang (JAN-DES 2019)
53.176 Orang (JAN-NOV 2020)
Shabu
2.7 Ton (JAN-DES 2019)
5,91 Ton (JAN-NOV 2020)
Kesimpulan Naik (119 %)
Ganja
59,91 Ton (JAN-DES 2019)
50.59 Ton (JAN-NOV 2020)
Kesimpulan Turun (15,55%)
Ecstasy
959.885 Butir (JAN-DES 2019)
905.425 Butir (JAN-NOV 2020)
Kesimpulan Turun (5,57 %)
T Gorila
12.92 Kg (JAN-DES 2019)
139,92 Kg (JAN-NOV 2020)
Kesimpulan Naik (722,50 %)
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Waktu Operasi : 58 Hari (27 Oktober 2020 s/d 23 Desember 2020 ).
Operasi : Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung dan Jaringan Ladang Ganja Mandailling Natal, Sumut.
Jaringan : Aceh. Medan, Pekanbaru. Sumbar. Jakarta, Jatim.
Total Kasus : 8 Kasus.
Total Tersangka : 29 Tersangka.
Barang Bukti :
> Shabu : 89 KG.

Ganja : 290 KG.

Ecstasy : 68.986 KG.

Rincian Barang Bukti :
1. Shabu 5 Kg dan Ecstasy 380 Butir, Jaringan Pekanbam-Madura, dengan 5 orang tersangka. diungkap pada hari Ju’mat, 27 Oktober 2020. 19.17 WIB di Seaport Interdiction. Bakauheni. Lampung.
2. Ganja 6 Kg, Jaringan Mandailing Natal Jakarta. dengan 2 orang tersangka. diungkap pada hari Kamis, 29 Oktober 2020, 01.15 WIB di Seaport Interdiction. Bakauheni. Lampung.
3. Shabu 25 Kg dan Ecstasy 58.606 Butir, Jaringan Medan-Jombang, dengan 4 orang tersangka. diungkap pada hari Jum’at, 13 November 2020, 00.10 WIB di Seaport lnterdiction. Bakauheni. Lampung.
4. Shabu 1 Kg dan Ecstasy 10.000 Butir. Jaringan PadangJakarta. dengan 2 orang tersangka. diungkap pada hari Selasa, 16 November 2020, 19.30 WIB di Seaport Interdiction. Bakauheni. Lampung.
5. Shabu 3 Kg, Jaringan Medan-Tangerang, dengan 1 orang tersangka diungkap pada hari Selasa. 17 November 2020, 11.30 WIB di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung.
6. Shabu 10 Kg, Jaringan Medan-Jakarta. dengan 4 orang tersangka. diungkap pada hari Minggu, 22 November 2020, 18.30 WIB di Seaport Interdiction, Bakauheni. Lampung.
7. Shabu 45 Kg, Jaringan Aceh-Medan-Jakarta. dengan 3 orang tersangka. diungkap pada han’ Sabut. 19 Desember 2020, 20.00 WIB.
8. Ganja 284 Kg Ganja, Jaringan Mandihng Natal-Sumbar, dengan 8 orang tersangka. diungkap pada hari Rabu, 2 Desember 2020, 03.45 WIB.