Baturaja OKU, Mediapatriot || Untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021,Tertanggal 23 Desember 2020.
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Dalam Surat Edaran Bupati OKU Drs H. Kuryana Aziz bernomor: 360/1664/XLIV/2020 Tentang Larangan Perayaan/Pesta Penggantian Tahun Baru Tertanggal 22 Desember 2020.
Memperhatikan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 12 tahun 2020 tentang penetapan bencan Nonalam penyebaran corona virus disease 2019 (Covid 19) sebagai Bencana Nasional.
Bupati menyebutkan dampak dari penyebaran Covid 19 telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian Material yang besar serta berimpilkasi pada kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19,berlaku.Memberitahukan kepada seluruh masyarakat kabupaten Ogan Komering Ulu untuk tidak mengadakan kegiatan perayaan/ pesta pengantian tahun 2020 ke tahun 2021.
Dikarenakan dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid 19, Dan apabila masih tetap dilaksanakan kegiatan/secara tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku. (Hrm