Mahkamah Agung RI Mengadakan Refleksi Akhir Tahun 2020

Jakarta – MPI, 30 Desember 2020. Acara Refleksi Akhir Tahun 2020 Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung yang menyampaikan capaian kinerja pada Hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 pukul 10.00 WIB bertempat di Tower Lantai II Gedung Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat. Acara yang diadakan secara Daring dan Luring di seluruh Pengadilan pada Empat Lingkungan Peradilan untuk mengikuti acara tersebut dangan menyaksikan siaran langsung melalui kanal Mahkamah Agung Republik Indonesia pada URL https://bit.ly/MA-Live (melalui Daring) dan juga dilaksanakan di Lantai 1 dan 2 di Gedung Mahkamah Agung secara Luring.
Bertempat di gedung balairung lt. 1 Kantor Mahkamah Agung RI Jakarta. Pada hari Rabu, 30 Desember 2020
MA menggelar sesi acara khusus dalam rangka publikasi kinerja MA selama tahun 2020. Di hadapan para awak media dalam acara Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Adapun acara Refleksi Mahkamah Agung RI 2020 tersebut mengambil Tema “Melangkah Maju Dengan Semangat Modernisasi Peradilan Dalam Menyosong Tahun 2021” dihadiri oleh :
1. Dr. M. Syarifuddin S.H.M.H (Ketua Mahkamah Agung RI)
2. Dr. Sunarto S.H.M.H (Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang non Yudisial/Plt. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial
3. Ketua Kamar Mahkamah Agung :
– Prof. Dr. Takdir Rahmadi. S.H. L. L. M. (Tuaka Pembinaan)
-.Prof. Dr. Supandi S. H. M. Hum (Tuaka TUN)
– Dr. Drs. Amran Suadi S.H. M.M. (Tuaka Agama)
– Dr. Suhadi S.H. M.H. (Tuaka Pidana)
– Dr. Burhan Dahlan S.H. M.H. (Tuaka Militer)
– Dr. Andi Samsan Nganro S.H M.H (Tuaka Pengawasan)
– I. Gusti Agung Sumanatha S.H. M.H. (Tuaka Perdata)
4. Made Rawa Aryawan (Panitera Mahkamah Agung)
5. Dr. Hasbi Hasan S.H (Sekretaris Mahkamah Agung)
6. Pejabat-Pejabat Eselon Mahkamah Agung
7. Wartawan/i Cetak, TV & Online
Kepemimpinan Dr. Muh.Syarifuddin sebagai Ketua Mahkamah Agung RI yang dimulai dari 30 April 2020 memberikan penyampaian paparan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung 2020 memberikan suatu perubahan di jajaran Gedung Mahkamah Agung baik dari Perubahan UU/pasal-pasal maupun regulasi didalam situasi pandemi Covid-19 seperti SEMA 1 tahun 2020, SEMA8 tahun 2020, SEMA 6 tahun 2020, SE SESMA 8 tahun 2020, dll.
Disinggung juga terkait SEMA 7 tahun 2020 tentang larangan pungutan terkait pelantikan dan pembiayaan kegiatan dinas lainnya, yang isi perubahannya :
1. Mendukung terwujudnya pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM
2. Menghilangkan pungutan-pungutan dalam acara pelantikan aparatur peradilan
3. Melarang pembebanan
biaya kepada Satker didaerah untuk menjamu dalam kunjungan-kunjungan kedinasan

Juga ada dari PERMA 4 tahun 2020 dengan Ruang Lingkupnya : 1. Perkara pidana, 2. Perkara pidana militer, 3. Perkara Jinayat dengan latar belakang terbitnya PERMA 4 tahun 2020 yaitu : cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035, modernisasi peradilan dan pandemi covid-19
Adapun hal terpenting terkait dengan hubungan Media pengambilan foto dan rekaman didalam pengadilan di Indonesia diatur dalam PERMA 5 tahun 2020 & PERMA tahun 2020 yang isinya :
– Mengatur tata tertib persidangan dan mindumgi hakim apararur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan
-Tidak ada pelarangan untuk mengambil foto dan rekaman sepajang dalam sidang terbuka untuk umum dan selalu menjaga ketertiban
Ketua Mahkamah Agung Dr. Syafriddun juga mendapatkan anugerah dari KemenPAN-RB sebagai “Pemipin Perubahan Tahun 2020” dalam memimpin nya memberikan Kinerja penyelesaian perkara MA tahun 2020 :
– 20.749 jumlah beban perkara
– 20.550 jumlah perkara putus
– 99,04% persentasi penyelesaian perkara
– 199 jumlah sisa perkara
Begitu juga bila dibandingan dengan kinerja penangan tahun 2019 adalah :
– 20.275 jumlah beban perkara
– 20.058 jumlah perkara putus
-217 jumlah sisa perkara 217
Dr. HM, Syarifuddin, SH.,MH selaku ketua MA memberikan penjelasan terkait kerja-kerja MA semenjak dirinya menjabat pada April 2020. Dimana Indonesia sudah memasuki masa pandemi covid-19, tercatat ada 223 orang dirawat akibat terpapar pandemi covid-19. Dan 15 orang diantaranya meninggal.
Saat ini MA sudah melaksanakan proses peradilan virtual yang menunjukan kepada masyarakat agar tercipta peradilan yang baik, murah, dan cepat Sebagai respon dalam mensiasati proses peradilan di tengah pandemi covid-19. Data pengaduan selama 2020 berjumlah 3m512 Pengaduan dan sampai dengan Desember sudah selesai di proses sebanyak 1.684 pengaduan dan sisanya sejumlah 1.828 sedang dalam proses.
Disisi lain MA juga mendapatkan rekomendasi dari Komisi Yudisial terkait beberapa hal penindaklanjutan permasalahan hukum di Indonesia yang 11 diantaranya sudah ditindaklanjuti. Jumlah perkara MA tahun 2020 tercatat sebanyak 20.749 beban perkara yang harus diselesaikan, sementara sampai dengan Desember 2020 sudah 99,04% yang terselesaikan. yakni, sebanyak 20.550 perkara yang sudah diputuskan, tersisa 199 perkara yang belum diputuskan.

Ketua MA juga menjelaskan bahwa, sistem peradilan elektronik dilaksanakan guna mengurangi resiko penularan wabah covid-19 dengan tetap memperhatikan kualitas dan kenyamananya proses peradilannya. Khusus kepada para insan media MA agung tidak melarang pengambilan agar selagi tidak menganggu suasana peradilan yang tengah berlangsung.
Ketua MA memberikan apresiasi Khusus terhadap publik dalam hal ini, para awak media yang telah memberikan kerjasama yang baik dalam rangka publikasi seluruh kinerja MA untuk pemenuhan transparansi publik sesuai dengam prinsip undang – undang No. 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik. Secara khusus Hm Syarifudin mengucapkan terima kasih kepada insan media yang hari ini hadir dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan melalui Rapid Test Antigen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *