Jeneponto, MediaPATRIOT.CO.ID – Maraknya tambang yang ada di kabupaten jeneponto di berbagai kecamatan sebagai wadah tempat usaha para penambang dalam meraup keuntungan sampai berpotensi pada dampak negatif lingkungan menjadi sorotan aktivis akan kentalnya dugaan tidak mengantongi izin menambang dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal izin produksi galian C yang seharusnya pihak pengelola harus membuat empat dokumen laporan studi kelayakan penambangan.
Rais Aljihad ketua Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP), “Kami meminta dan mendesak Kapolres baru Kabupaten Jeneponto untuk segera menutup Tambang ilegal yang marak beroperasi saat ini yang tidak memilik izin” tegasnya.
Lanjut, apabila pihak Kapolres Jeneponto masih melakukan pembiaran beroperasi terhadap para penambang yang tidak memiliki izin( ILEGAL), maka kami dari lembaga Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda akan mengelar aksi Demonstrasi di Polda Sulsel dengan disertai beberapa tuntuntan”, tutupnya.
Sampai berita ini tayang, pihak Polres Je’neponto belum berhasil dikonfirmasi. (Rls)