Je’neponto, MediaPATRIOT.CO.ID – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Jeneponto per 31 Desember
2019, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan
Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan
Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah
tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jeneponto. BPK telah menerbitkan Laporan Hasil
Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019
yang memuat opini Wajar Dengan Pengecualian dengan Nomor
48.A/LHP/XIX.MKS/06/2020 tanggal 09 Juni 2020 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas
Sistem Pengendalian Intern Nomor 48.B/LHP/XIX.MKS/06/2020 tanggal 09 Juni 2020.
terkait aksi pelaporan Lembaga Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) pada tanggal 25 November 2020 terkait adanya Temuan BPK RI Berdasarakan Nomor 48.A/LHP/XIX.MKS/06/2020.
1.Pembayaran Tambahan Penghasilan PNS Tidak Sesuai Ketentuan Berpotensi
Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp338.897.241,12 dan Pemborosan Sebesar
Rp36.000.000,00
- Terdapat Realisasi Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai pada BPKAD Tidak
Sesuai Ketentuan Sebesar Rp342.000.000,00 - Pembayaran TPP Pejabat Administrator BPKAD sebesar Rp306.000.000,00 Tidak
Sesuai Ketentuan
dalam hal ini Rais Aljihad selaku pelapor meminta Kajari kabupaten Jeneponto (Kasi pidsus) untuk segera menuntaskan kasus pelaporan yang di duga kuat adanya tindak pidana korupsi berdasarkan hasil LHP Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)” tegasnya. (*)