Jakarta – MPI, 4 Januari 2020 – Sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dalam kasus pernikahan anaknya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Sayuti.
Sebelum memulai acara, hakim dan kuasa hukum Rizieq memeriksa berkas perkara. Kemudian sidang dimulai dengan membatasi jumlah peserta sidang di dalam ruangan serta wajib menaati protokol kesehatan. Awak media tak diperkenankan meliput di dalam ruang sidang demi mencegah penularan COVID-19.
Sidang kali ini tak menghadirkan Rizieq lantaran ia sedang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelarian dirinya dari Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat. Ia diwakili oleh tim kuasa hukumnya sebagai pihak pemohon. Semetara termohon yakni penyidik perkara pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang disebut sebagai Termohon I.
“Selanjutnya, Kapolda Metro Jaya disebut Termohon II. Kemudian Kapolri disebut sebagai Termohon III,” ujar kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha.
Dalam perkara ini Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, kini dia ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Akad nikah anak Rizieq berlangsung pada 14 November 2020 atau 4 hari usai kedatangannya dari Arab Saudi. Dalam persidangan, kuasa hukum mengaku acara tersebut hanya mengundang 17 tamu dan dihadiri pula oleh pihak KUA Tanah Abang. Ternyata, massa turut berdatangan.
Sidang praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab, pada Senin (4/1/2021) diskors hingga pukul 13.30 WIB.
Hal itu diputuskan oleh hakim yang memimpin jalannya sidang praperadilan, Akhmad Sayuti, setelah mempertimbangkan permintaan pemohon, yaitu tim kuasa hukum Rizieq Shihab untuk memperbaiki dan menambahkan surat permohonan praperadilan.
“Oleh karena pemohon ada perbaikan dan penambahan surat permohonan dan tidak mengubah substansi, tapi karena formatnya berbeda, kita satukan kembali. Untuk itu, kita kasih waktu sampai pukul 13.30 WIB,” ujar Sayuti di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021) siang.
Sidang kali ini tak menghadirkan Rizieq lantaran ia sedang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelarian dirinya dari Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat. Ia diwakili oleh tim kuasa hukumnya sebagai pihak pemohon. Semetara termohon yakni penyidik perkara pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang disebut sebagai Termohon I.
“Selanjutnya, Kapolda Metro Jaya disebut Termohon II. Kemudian Kapolri disebut sebagai Termohon III,” ujar kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha.
Dalam perkara ini Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, kini dia ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Akad nikah anak Rizieq berlangsung pada 14 November 2020 atau 4 hari usai kedatangannya dari Arab Saudi. Dalam persidangan, kuasa hukum mengaku acara tersebut hanya mengundang 17 tamu dan dihadiri pula oleh pihak KUA Tanah Abang. Ternyata, massa turut berdatangan.
Sidang praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab, pada Senin (4/1/2021) diskors hingga pukul 13.30 WIB.
Hal itu diputuskan oleh hakim yang memimpin jalannya sidang praperadilan, Akhmad Sayuti, setelah mempertimbangkan permintaan pemohon, yaitu tim kuasa hukum Rizieq Shihab untuk memperbaiki dan menambahkan surat permohonan praperadilan.
“Oleh karena pemohon ada perbaikan dan penambahan surat permohonan dan tidak mengubah substansi, tapi karena formatnya berbeda, kita satukan kembali. Untuk itu, kita kasih waktu sampai pukul 13.30 WIB,” ujar Sayuti di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021) siang.