Pengungkapan Jaringan Kampung Ambon dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Jakarta, 8 Januari 2021 – Pemusnahan barang bukti narkotika ini untuk yang pertama kali pada tahun 2021 digelar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Seperti halnya pemusnahan-pemusnahan yang dilakukan sebelumnya, pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor BNN, MT. Haryono, Cawang pada hari Jumat, 8 Januari 2021 turut disaksikan oleh :
1. Komjen Petrus Gosale (Kepala BNN),
2. Dr. Setija Junianti (Direktur Pengawas Tahanan & Barang Bukti),
3. Irjen. Pol. Drs. Arman Depari (Kepala Deputi Pemberantasan),
4. Perwakilan Bareskrim Polri
5. Perwakilan Kejaksaan Agung
6. Perwakilan Kementerian Kesehatan
7. Perwakilan Kementrian Hukum & HAM
8. Organisasi-Organisasi Penggiat Anti Narkoba
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia mengungkap kasus narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat pada tanggal 20 Desember 2020 dengan menangkap 5 orang pelaku (4 pria dan 1 wanita) atas inisial T, GO, UP, MS, dan MG. barang bukti yang disita berupa 15,22 kilogram ganja; 5,8 kilogram Sabu; 248 butir ekstasi; serta menyita aset bandar narkoba MG senilai 25,52 miliar rupiah.
Pada kesempatan ini juga, BNN Rl melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 73,76 kilogram dan 9.980 butir ekstasi yang disita dari 3 kasus narkotika di Riau, Batam Kepri, dan Sumatera Utara dengan penjelasan sebagai berikut.
1. Kasus Narkoba di Dumai, Riau Pada tanggal 5 November 2020 petugas BNN RI melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku SRF di wilayah Sungai Tanjung Leban, Bengkalis, Riau serta menangkap pengendalinya atas nama Ricky alias Ninja di Lapas Bengkalis Riau dengan barang bukti sabu seberat 52,09 kilogram.
2. Kasus Narkoba di Batam Pada tanggal13 November 2020, petugas BNN bekerja sama dengan Bea Cukai menangkap 3 pelaku penumpang pesawat atas nama SUB, SY, dan SH yang membawa narkoba seberat 537,5 gram yang disembunyikan dalam dubur pelaku SUB dan SY. Sedangkan untuk pelaku SH alias Mong ditangkap di Lapas Barelang.
3. Kasus Narkoba di Kabupaten Batubara Sumatera Utara Pada tanggal 30 November 2020, petugas BNN mengamankan FER, BAM dan SYAF di sebuah warung makan di ja|an lintas Sumatera, Perkebunan Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dan berhasil melakukan penggeledahan dan penyitaan sabu seberat 20 kilogram dan ekstasi sebanyak 10.000 butir yang disembunyikan dalam cover pintu mobil.

Dan tentunya yang berbahagia dan amat sangat berbahagia karena pada pagi hari ini kita bisa berkumpul bersama-sama dengan rekan-rekan jurnalis yang amat sangat mendukung bagi kita dalam rangka penanggulangan narkotika di Republik Indonesia.
Komjen Petrus Gosale sebagai Kepala BNN menyampaikan kata sambutan disela-sela pembukaan acara pemusnahan narkoba :
“Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu sekalian disini atau kita lakukan pada pagi hari ini adalah bentuk pertanggungjawaban kegiatan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dan ini juga adalah hal bagaimana kita mengajak dan bagaimana kita bersama-sama untuk 2021 ini kita War on Drugs.
Jadi bagaimana kita melakukan perang terhadap narkotika, bagaimana kita mulai dari unsur-unsur pencegahan prevention yang tentunya lebih mengedepankan kepada soft Approach dan Smart Approach. kemudian kita lakukan juga inforcement dalam hal ini dilakukan oleh jajaran Deputi pemberantasan dan kita tidak boleh lupa, Kita juga melakukan rehabilitasi, jadi proses mulai dari hulu sampai hilir yang dilakukan dengan juga melakukan Impoiring atau kita melakukan pemberdayaan, bagaimana masyarakat termasuk rekan-rekan jurnalis semua dalam situasi yang amat sulit seperti sekarang ini kita dalam situasi menghadapi pandemi covid-19 kita juga harus meminimalisir bangsa kita atau rakyat Indonesia yang di mana sekarang banyak melakukan atau kita melakukan Work From Home tapi juga sekarang banyak dilakukan drug abuse from home, jadi banyak dilakukan penggunaan juga narkoba dari rumah ini data-data baik yang dikumpulkan oleh BNN maupun yang dilakukan oleh institusi atau stackholder termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan ini menjadi tanggung jawab kita untuk 2021 ini, kita tahu bahwa masalah drugs ini tidak pernah berhenti dan terus dengan berbagai modus operandi yang ada berkembang dan terus berkembang sehingga saya mengharapkan dalam kegiatan pagi hari ini kita bersama-sama mencanangkan dikala situasi sulit seperti sekarang ini berkaitan dengan covid-19 BNN, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM yang membawahi kaitan dengan lapas dan seluruh penggiat baik secara struktur maupun juga masyarakat penggiat anti narkoba termasuk rekanekan Mari kita bersama-sama di awal tahun ini tekadkan bersama untuk melakukan penanggulangan narkoba, kita tekadkan ini karena ini menyangkut generasi muda saat ini.
Sehingga pada kesempatan ini juga saya menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada seluruh petugas dan kepada seluruh stakeholder, Mari kita sambut tahun baru ini bagaimana kita bisa meminimalisir penyalahgunaan narkoba ini yang akan berakibat kepada kehancuran generasi kita.
Kita harus lewati masa-masa sulit dalam pandemi covid-19 ini tetapi jangan juga kita terlena sehingga kita melupakan bagaimana bahaya daripada narkotik dan obat-obatan ini”, tutupnya. Dengan pemusnahan barang bukti narkoba ini, anak bangsa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Ayo perangi Narkoba!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *