Jakarta, 11 Januari 2021 – Sidang putusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab akan dilangsungkan pada Selasa (12/01/2021) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan . Putusan tersebut akan dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Akhmad Sayuti.
“Sidang ditutup, hadir Selasa (12/1/2021) setelah zuhur ya jam 2 (sidang putusan),” kata Sayuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Sebelumnya, Sayuti menerima kesimpulan Habib Rizieq Shihab dan Polda Metro Jaya pada Jumat (8/1) malam. Sejatinya agenda penyerahan kesimpulan sendiri dijadwalkan digelar pada Senin, 11 Januari 2021 mendatang namun dipercepat.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi sekira pukul 23.30 WIB, kedua belah piham baik dari kuasa hukum Rizieq maupun Polda Metro menyerahkan kesimpulannya pada Hakim tunggal Akhmad Sayuti.
Kesimpulan itu sendiri tidak dibacakan oleh kedua belah pihak. Hakim kemudian mengatakan sidang lanjutan dengan agenda putusan akan dilangsungkan pada Selasa 12 Januari 2021 sekira pukul 14.00 WIB.
Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan yakni, Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri. Saat ini, persidangan sedang berlanjut.
“Sidang ditutup, hadir Selasa (12/1/2021) setelah zuhur ya jam 2 (sidang putusan),” kata Sayuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Sebelumnya, Sayuti menerima kesimpulan Habib Rizieq Shihab dan Polda Metro Jaya pada Jumat (8/1) malam. Sejatinya agenda penyerahan kesimpulan sendiri dijadwalkan digelar pada Senin, 11 Januari 2021 mendatang namun dipercepat.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi sekira pukul 23.30 WIB, kedua belah piham baik dari kuasa hukum Rizieq maupun Polda Metro menyerahkan kesimpulannya pada Hakim tunggal Akhmad Sayuti.
Kesimpulan itu sendiri tidak dibacakan oleh kedua belah pihak. Hakim kemudian mengatakan sidang lanjutan dengan agenda putusan akan dilangsungkan pada Selasa 12 Januari 2021 sekira pukul 14.00 WIB.
Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan yakni, Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri. Saat ini, persidangan sedang berlanjut.