Kota Bekasi, MPI
Jajaran Polsek Bantargebang. Kota Bekasi, masih rutin menggiatkan operasi yustisi yang menyasar lokasi-lokasi rawan keramaian massa. Seperti yang dilaksanakan di kawasan Perumahan Vida, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Senin (18/1) siang.
Bukan hanya operasi yustisi, Polsek Bantargebang juga menyertakan kegiatan rapid test (tes cepat) secara gratis kepada kalangan masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan (Prokes) untuk menanggulangi penyebaran penyakit Corona. Selain itu juga menggencarkan program Kota Bekasi Bermasker sebagai upaya perlindungan masyarakat dari ancaman Covid-19.
Seluruh kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Polsek (Kapolsek) Bantargebang Kompol Alam Nur, dengan didukung sejumlah petugas dari UPTD Puskesmas dan Satpol PP.
Menurut Kompol Alam Nur, kegiatan ini merupakan upaya penegakan pendisiplinan protokol kesehatan yang diselenggarakan oleh Polsek Bantargebang. “Sasaran kegiatan ini dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran warga masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19,” tegasnya.
Dalam menjalankan operasi yustisi ini, pihaknya didukung oleh segenap unsur Tiga Pilar dari TNI dan aparatur pemerintahan Kecamatan Mustikajaya. “Kami akan melakukan penindakan kepada masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker atau tidak mengindahkan ketentuan menjaga jarak, dan alhamdulillah kegiatan berlangsung kondusif tanpa ada kendala sedikit pun,” pungkasnya. (Mul)