Berita Sampang: Aktifis Sampang Gelar Unras Menuntut Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak (MPI)

Sampang,– MPI -Dengan belasan aktifis perempuan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Rabu (20/01/2021).
Maka dari itu dalam hal tersebut mereka menuntut hukuman kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mengingat maraknya kasus asusila yang terjadi di wilayah hukum Sampang seperti kasus pelecehan seksual pada 7 Januari 2020 melibatkan enam orang pelaku.

Dengan aksi ini berangkat dari rasa keprihatinan kami sebagai perempuan, maka sebagaibini sebagai upaya menimalisir dan memberikan efek jera pelaku harus dihukum kebiri,” teriak Korlap Aksi Miatul Khoir saat berorasi.
Sedangkan Miatul meminta Kejari Sampang memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
“ Ternyata GCN lemah dalam menegakkan hukuman bagi pelaku seksual, ok Leh karena itu jerat pelaku dengan seberat-beratnya,” tegasnya.
Namun Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sampang Budi Darmawan saat menemui massa menegaskan bahwa semua perkara kasus kekerasan seksual yang ditanganinya tetap diproses hukum sesuai aturan dalam menegakkan keadilan,” Jelasnya.
“Namun pihaknya mengakui belum bisa memberlakukan penegakan hukum sesuai PP 70 tahun 2020,” Tambahnya.
Lanjutnya, Kami bukan tidak bisa menghukum kebiri karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, namun kami pastikan semua kasus pelecehan seksual dihukum seadil-adilnya,” tutur Darmawan.
Dihadapan massa, dirinya juga menyampaikan, perkara kasus seksual melibatkan enam orang pelaku sebagian sudah memasuki putusan ikrah. Meski begitu, lanjut Darmawan, putusan perkara terdakwa anak dibatasi aturan yaitu seper dua dari ancaman pidana t.
“namun pelaku sudah ikrah, dua pelaku hari ini proses sidang agenda menghadirkan keterangan saksi adecat (meringankan) kemungkinan sidang lanjutan bisa tuntutan, dua pelaku masih DPO dan sudah dimasukkan dalam dakwaan penuntut umum,” jelasnya.
Akp.dani parijono SH (kasat intel) menambahkan bahwa dalam hal tersebut kami hanya melaksanakan tugas untuk mengamankan supaya tidak terjadi tindakan kekerasan atau kericuhan,”Katanya.
“Sebab sekarang ini masih dalam masa Pandemi Covid-19 dan kami sangat mengharapkan supaya unras ini harus bisa melakukan protokol kesehatan,” harapnya.(Riki/ Rara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *