Surabaya,- MPI – Sat Reskrim Polres Gresik telah berhasil mengungkap kasus penyebaran berita bohong (Hoax) terkait ”meninggalnya Danramil Kebomas setelah di suntik Vaksin, Rabu 20/1/2021.
Adapun Seperti hal tersebut yang di beritakan sebelumnya di beberapa media bahwa telah menerbitkan berita Hoax Komandan Koramil 0817 Walikota Gresik Infantri Sugeng Riyadi setelah di Vaksin Sinovak.
Namun setelah dilakukan penyelidikan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap pelaku penyebaran berita hoax tentang meninggalnya komandan Koramil 0817 Walikota Gresik Infantri Sugeng Riyadi setelah di vaksin Sinovak,” Ungkap.
Penyidik Satreskrim Polres Gresik.Sedangkan terduga pelaku yang beranama TRI SETYO, umur 44 tahun, Alamat Griyo Asri taman sidoarjo, yang saat ini sedang menjali digunakan sebagai Narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo, Menurutya.setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang Anggota Koramil dari WA kakaknya kemudian foto di copas dan ditambah narasi “innalillahi wainna ilaihi rojiun, Vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, walikota sugeng riadi, tadi malam Danramil Kebomas Gresik meninggal akibat siang disuntik … pagi proses pemakaman … Hati2 bahaya Vaksin ini nyata “selanjutnya di share ke group wa”.
“Tri Setyo yang diduga pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) terkait meninggalnya Danramil Kebomas MAYOR KAF GATOT SUPRIYONO setelah disuntik Vaksin 19 di Poskes Kodim Gresik dapat dijerat Hukum yang dimaksud dalam Pasal 45A Ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang – undang No. 11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No. 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, Setiap Orang yang sengaja dan tanpa hak memberlakukan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan larangan larangan 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 milyar. (Saleh/Rara).