Sumenep,- MPI – Lagi – lagi Kapolsek Kangayan ungkap Kasus
Tindak Pidana tentang membawa sajam tanpa Izin yang terjadi di depan Sumber Air
Dusun Jukong – jukong Bawah Desa Jukong – jukong Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep
Madura Jawa Timur, Rabu, 20/01/2021.
Adapun tersangka bernama Askawi Sumenep, 1 Juli 1994, Jenis kelamin,
Laki-laki, Agama, Islam,Swasta, Alamat, Dusun Barat Desa Jukong – jukong Kecamatan
Kangayan, Kabupaten Sumenep, sedangkan tempat lokasi penangkapan didepan Sumber
Air Jukong – jukong Bawah dan barang bukti yang sudah diamankan berupa Pisau
dengan sarungnya.
Menurut keterangan dari Kapolsek Kangayan Ipda Miftahol
Rahman, SH, mengakatakan bahwa itu berawal dari hari Rabu tanggal 20 Januari
2021 Kapolsek Kangayan bersama anggota melaksanakan patroli di wilayah Desa Jukong
– jukong Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, mendapatkan informasi dari Masyarakat
bahwa ada seseorang yang berada di Sumber Air Dusun Jukong – jukong bawah Desa
Jukong – jukong yang sedang membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan
dipinggang sebelah kiri,” Ungkapnya.
“Kemudian setelah itu kami mendengar hal tersebut dan kami bersama
Anggota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, setelah dilakukan
penyelidikan bahwa benar ada seorang laki – laki diduga telah membawa sajam
yang diselipkan dipinggang sebelah kiri,” Imbuhnya.
Selanjutnya, Kapolsek dan Anggota melakukan penangkapan dan
upaya hukum berupa penggeledahan badan dan menemukan satu buah pisau lengkap
dengan sarungnya yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
“Maka dari itu tersangka dengan barang buktinya dan dibawa
ke Polsek Kangayan Guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya.(Saleh).