SPMP Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Pemasaran PT. Pupuk Kaltim Wilayah Sulsel (Berita MPI)

Makassar, MediaPATRIOT.CO.ID – Maraknya kelangkaan pupuk di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan ditambah harga pupuk yang dinilai sangat mahal secara bervariasi sebesar 135 ribu sampai 140 ribu Rupiah/zak dikecam keras dengan menggelar aksi unjuk rasa di kantor pemasaran wilayah Sulsel oleh Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda.

Mengacu kepada harga yang sudah di tentukan sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk pupuk bersubsidi yang telah diatur dalam peraturan Menetri Pertanian No. 49 tahun 2020
jenis Pupuk soal harga pupuk :


1.Urea sebesar : 2.250 Rupiah/Liter dengan Per Zaknya sebesar Rp. 112.500 Ribu Rupiah

  1. ZA 1 sebesar Rp 1.700 Per Zak sebesar Rp 85.500 ribu
  2. SP- 36/liternya sebesar Rp. 2.400
  3. 4.NPK PHonska Sebesar Rp2.400 perliter per Zaknya 115.000 ribu Rupiah, maka dari itu lembaga Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda melakukan aksi demo di kantor PT. Pupuk Kaltim dengan membentang spaduk bertuliskan “COPOT DIREKTUR PT. PUPUK KALTIM” disertai aksi bakar Ban bekas yang di kawal ketat oleh pihak ke polisian yang berlangsung sekitar 2 jam dipimpim oleh Rais Aljihad selaku jenderal lapangan dan merupakan Putra asli Jeneponto.

Dalam aksi tersebut pihak PT. PUPUK KALTIM menerima aspirasi lembaga Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda keruangan Rapat untuk melakukan audience membahas persoalan kelangkaan Pupuk dan mahalnya pupuk yang marak terjadi.

Rais aljihad mempertegas dalam ruangan audience kepada pihak. PT. PUPUK KALTIM bahwa “Banyaknya mafia penjual Distributor “nakal” yang segaja menjual harga pupuk yang bervariasi sebesar Rp 130 ribu sampai Rp 145 ribu per Zak,
selain itu banyak pupuk yang dengan segaja di tampung oleh pihak Distributor, maka dari itu PT. Pupuk Kaltim Jangan diam saja” tegasnya.

Sambung “Kasus ini tersebut akan dilaporkan secara resmi di Polda untuk melakukan penyidikan terhadap penjual pupuk yang di anggap meresahkan para petani yang dianggap tidak sesuai peraturan Menteri Pertanian No. 4 Tahun 2020” tutup Rais Aljihad. (*)