Kota Bekasi, MPI
Jajaran Polsek Bantargebang kembali menggelar Operasi Penegakan Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Jumat (22/1). Kali ini, operasi non yustisi ini menyasar areal Jalan Raya Siliwangi (Narogong) Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Kegiatan ini juga didukung unsru Tiga Pilar dari Koramil 05/Bantargebang dan sejumlah personil Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan aparatur Kantor Kecamatan Bantargebang. Sanksi penindakan diberlakukan kepada masyarakat yang terbukti melanggar Prokes, diantaranya tidak memakai masker.
Berdasarkan pantauan, masih ada saja warga yang terjaring karena kedapatan tidak memakai masker saat bepergian. Hasilnya, petugas berhasil menindak puluhan pelanggar, dan langsung memberikan sanksi tegas, berupa teguran lisan kepada 27 pelanggar, teguran tertulis kepada 15 pelanggar, dan sanksi tindakan sosial kepada 5 pelanggar.
Kapolsek Bantargebang Kompol Alam Nur menegaskan pihaknya bersama unsur Tiga Pilar akan terus menggiatkan operasi penegakan disiplin Prokes ini secara rutin. Menurut dia upaya ini sebagai wujud perlindungan Polri kepada masyarakat agar terhibdar dari ancaman virus Covid-19.
Selain memberikan sanksi, pihaknya juga tak bosan-bosan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Prokes. “Terutama disiplin menggunakan masker untuk melindungi diri kita sendiri juga melindungi orang-orang yang kita sayangi agar tidak terpapar Covid-19,” katanya. (Mul)