Baturaja Oku, Mediapatriot || Warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit Sabtu 23 Januari 2021 Sore Dikejutkan kehadiran Puluhan Para Awak Media (Wartawan) dari berbagai Media media cetak dan media elektronik didaerahnya.
Mereka sadar setelah mengetahui kehadiran para Awak Media didampingi lurah Kemelak Bindung Langit Helawi dan Ketua Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI) Kab OKU Hasmiati S,Ag berserta Anggotanya.
Kehadiran Para Awak Media yang dipimpin oleh Herman Sawiran dari Tv One untuk mencari kebenaran (Konfirmasi) Perihal adanya dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang terjadi pada beberapa anak pria di bawah umur di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.
Awak media mengunjungi kediaman para korban Enam remaja putra diduga menjadi korban pencabulan, Korban Empat dari enam remaja masih berstatus pelajar.
Enam orang korban lalu mengungkapkan apa yang mereka alami dihadapan para Awak media dan didampingi oleh lurah Kemelak Bidung Langit serta Pengurus Lembaga Pelindungan Anak Indonesia Kabupaten OKU.
Dari penuturan yang disampaikan tersebut, diduga telah terjadi tindak pencabulan yang dilakukan oleh RH oknum pensiunan ASN di OKU terhadap ke enam korban M (15), S (14), A (15), P (15), R (14) dan H (14).
Aksi pencabulan tersebut, dilakukannya di pondok kebun jagung milik pelaku dikawasan Omiba dan sebagian ada dirumah Terduga pelaku.
Ketua LPAI OKU Hasmiati S.Ag didampingi Humas Sampurna Selaku Pendampingan Para Korban mengatakan, Kasus Pencabulan dengan korban anak di bawah umur ini sudah dilaporkan LPAI OKU, ke Unit PPA Polres OKU untuk tindaklanjut.
“21 Januari lalu sudah dilaporkan ke Polres OKU. Sekarang ngumpuli bukti dan saksi-saksi, ” ujar Ketua LPAI OKU Hasmiati S Ag
“Pencabulan ada yang di tahun 2020, tapi ada juga yang di tahun 2018. Ini pengakuan korban, ”Imbuhnya.
Senin, 25 Januari, LPAI OKU kembali akan mendatangi Polres OKU untuk menyerahkan bukti dan saksi yang berhasil dikumpulkan selama beberapa hari.
“Kami berharap pelaku dikenakan hukuman setimpal, Karena ulahnya merusak generasi bangsa dan menimbulkan Trauma bagi Korban”tegasnya. (Hrm)