Surabaya,- MPI – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, membekuk satu orang tersangka pemalsu surat keterangan palsu kedalam akta autientik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657 yang terjadi pada tahun 2017 sampai 2019 yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Senin (25/01/2021).
Adapun hal tersebut yang dilakukan penangkapan terhadap Satu orang tersangka yang dibekuk oleh anggota ditreskrimum polda jatim ini yakni, AW, (41) warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa dugaan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR yang terjadi pada tahun 2017 sampai tahun 2019 yang dilakukan tersangka Inisial AW yang melanggar pasal
263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP,” Ungkapnya.
“Namun kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa
Tambaoso Oso, Kabupaten Sidoarjo,” Imbuhnya.
Lanjutnya,kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo, dan tersangka sudah diamankan
Ditreskrimum Polda Jatim.
“Namun dari hasil penangkapan tersangka, polisi berhasil
mengamankan barang bukti berupa 5 (Lima) lembar cek bank sinilai 225 Milyard, uang tunai sebanyak 1,5 Milyard, serta ada 3 (Tiga) kendaraan roda empat dan
beberapa roda dua, sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan, tersangka atas nama AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah, untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai
225 M kepada korban,” Jelasnya.
Disamping itu, tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor
beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka dengan nilai 6 (Enam) Milyard. Sehingga pelapor menyerahkan 3 SHM kepada terlapor/tersangka.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek
kepada korban, selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai 6M kepada korban,” ucapnya.
Ditambahkan, setelah tersangka memegang 3 SHM milik para
korban, tersangka menggadaikan 3 SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai 43,7 Milyard inilah yang digelapkan oleh tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi.
“Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka
menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai 43,7M,” Tambahnya.
Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan yang berhasil ditangkap di daerah Solo, sedangkan tersangka sendiri akan dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” Paparcaya.(Riki/Rara).