Jakarta – MPI, 30 Januari 2021. Hingga periode akhir Januari 2021, harga beberapa komoditas produk pertambangan menunjukkan tren positif yang terus berlanjut di tengah pandemi Covid-19. Hal ini diindikasikan dengan kenaikan harga beberapa komoditas produk pertambangan yang cukup signifikan disebabkan meningkatnya permintaan dan penawaran pasar dunia.
Kondisi ini mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Februari 2021. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2021, tanggal 26 Januari 2021. “HPE produk pertambangan periode Februari 2021 mengalami fluktuasi. Di antaranya komoditas konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat mangan, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenite, dan konsetrat rutil mengalami kenaikan dibandingkan periode bulan lalu.
Harga beberapa komoditas produk pertambangan yang mengalami kenaikan dikarenakan adanya permintaan dunia yang meningkat, sementara untuk komoditas konsentrat timbal, konsetrat seng dan bauksit yang telah dilakukan pencucian mengalami penurunan harga. Sedangkan untuk pellet konsentrat pasir besi tidak mengalami perubahan,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi. Sejumlah produk pertambangan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.
Perhitungan harga dasar HPE untuk komoditas konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil bersumber dari Asian Metal dan Iron Ore Fine Australian. Sedangkan konsentrat tembaga, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, dan bauksit bersumber dari London Metal Exchange (LME).
Dibandingkan periode sebelumnya, produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Februari 2021 adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga ratarata sebesar USD 3.111,97 /WE atau naik sebesar 3,45%; konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62% dan ≤ 1% TiO2) dengan harga rata-rata sebesar USD 148,03/WE atau naik sebesar 19,34%; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50% dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10%) dengan harga rata-rata sebesar USD 75,64/WE atau naik sebesar 19,34%.
Selanjutnya, konsentrat mangan (Mn ≥ 49%) dengan harga rata-rata sebesar USD 208,00/WE atau naik sebesar 2,52%; konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56%) dengan harga ratarata sebesar USD 88,39/WE atau naik sebesar 19,34%; konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45%) dengan harga rata-rata sebesar USD 339,00/WE atau naik sebesar 4,26%; dan konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90%) dengan harga rata-rata sebesar USD 926,52/WE atau naik sebesar 6,16%.
Sedangkan, produk yang mengalami penurunan dibandingkan HPE periode sebelumnya adalah konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata sebesar USD 818,19/WE atau turun sebesar 2,72%; konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata sebesar USD 750,92/WE atau turun sebesar 0,60%; dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3 ≥ 42%) dengan harga rata-rata sebesar USD 27,09/WE atau turun sebesar 0,18%. Sementara itu, pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54) dengan harga ratarata USD 117,98/WE tidak mengalami perubahan.
Menurut Didi, HPE periode Februari 2021 ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dari berbagai instansi terkait. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar dapat diunduh melalui http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2083/2.