Bekasi- MPI
NH Janda 3 anak Alm Dr AN Menyambangi Kantor Walikota Bekasi Untuk Mengadukan Nasib nya kepada Tri Adhianto Wakil Walikota Bekasi,(25/1/21).
Ditemani Kerabat nya dan Team Koalisi Media Bekasi, NH diterima Wakil Walikota sekitar pukul 10.00..WIB diruang kerjanya.
NH Mengadukan Tentang Pesangon hak ahli Waris Untuk ke 3 Anak nya hingga kini masih di gantung oleh RS Anmed.
Almarhum Dr AN wafat awal Agustus 2020 lalu dan secara pribadi sudah berulang kali mendatangi Manajemen RS tersebut untuk menanyakan hak waris atas 3 anak nya.
Kepada Dr Tri Adhianto Wakil Walikota Bekasi, Menceritakan bahwa sempat suatu waktu NH bersama Anaknya dihadapi oleh 5 petinggi manajemen RS AM dan mendapatkan fakta bahwa pesangon almarhum sudah tak ada karena ada hitungan semasa hidupnya seakan akan almarhum punya urusan yang harus diselesaikan dengan pihak rumah sakit,ucapnya .
Dalam pertemuan itu suasana tegang dan cuma berdua dengan anak nya hingga kini berdampak trauma kepada anak anak nya.
Dengan berurai air mata NH di hadapan Wakil Walikota dengan nada bahasa yang terputus putus menjelaskan bahwa anak nya sampai saat inipun tidak terima almarhum ayah nya di nyatakan bersalah dan tidak dihargai selama hidup nya,padahal di kalangan teman sejawatnya almarhum di kenal orang yang sangat jujur dan pekerja keras mengabdi kepada RS AN itu sendiri,terangnya.
Bahkan tidak jarang pekerjaan di RS pun selalu dibawa ke rumah untuk diselesaikan karena merasa bahwa pekerjaan tersebut adalah tanggung jawabnya.
Tri Adhianto Wakil Walikota Bekasi Pun setelah mendengar segera menyikapi pengaduan NH dengan menelpon dinas-dinas untuk segera mencari tau kebenaran di RS dengan dinas terkait.Serta menugaskan khusus staf ahli DN hari itu juga ke RS Anmed,tegasnya.
NH pun menyampaikan bahwa pihak disnaker pun belum bisa memaksimalkan kasus nya malah meminta data-data baru untuk dilengkapi yang seakan mengulur waktu saja,karena sudah terlalu lama NH pun sudah membuat Laporan Polisi/LP ke Polres Kota Bekasi untuk mencari keadilan dalam Kasus nya.
Kepada team Media Tri Adhianto berpesan agar team Koalisi Media mengawal Ibu NH seperti ke Polres dan dinas terkait kalau perlu diperkuat LBH Lembaga Bantuan Hukum di karena kan sudah masuk ke ranah hukum.
Team kerabat NH juga menyampaikan ke team media bahwa BPJS sudah memutuskan kan kerja sama dengan RS dengan surat per tanggal 21 Januari lalu dan Komisi lV DPRD Kota Bekasi menyikapinya dan sangat merespon pengaduan tersebut terbukti dinas terkait akhirnya di undang di kantor DPRD Komisi lV Kota Bekasi hari Kamis, 28 Januari 2021.tutupnya (gs/yd).