Berita TNI: Koramil 0828 – 03 Omben Kembali bersama Polsek kembali Gelar OPS Yustisi (MPI)

Sampang,- MPI – Koramil Jajaran Kodim 0828/Sampang bersama Polsek menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di beberapa lokasi di wilayah binaan, salah satunya di wilayah Kecamatan Omben, bersama – sama dengan Polsek dan aparat gabungan yang hari ini dilakukan di jalan raya depan Kantor Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, Senin (01/02/2021).

Masih ada beberapa warga yang lalai tidak menerapkan
protokol kesehatan kembali terjaring dalam Operasi Yustisi dan harus menerima
sanksi petugas. Seperti yang disampaikan oleh Kapten Alif Danramil 03 Omben
disaat memimpin kegiatan Operasi.

“Operasi Yustisi yang kami lakukan selama hampir 1,5jam tadi berhasil menjaring beberapa pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Raya Papar,” ujar kapten Alif.

Menyikapi hal ini, kami terus mengimbau kepada masyarakat
untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menghindari penyebaran
Covid-19 sekaligus menghadapi adaptasi kebiasaan baru, tambahnya.

Kapten Alif juga menerangkan bahwa, kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 seharusnya diawali dari kesadaran masing – masing individu.

“Kesadaran terhadap protokol kesehatan ini seharusnya
datang dari diri sendiri, bukan karena adanya petugas maupun Operasi Yustisi. Harapan kami, dengan hal itu semua, masa pandemi Covid-19 ini bisa segera
berakhir dengan baik tanpa adanya penambahan jumlah orang yang terpapar oleh
virus ini,” jelas Kapten Alif.

Sementara ditempat yang sama Babinsa 0828/3 Omben Kodim
Sampang Serka Budi juga mengatakan, bahwa kegiatan operasi tersebut dalam
rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai tindak lanjut dari Inpres
No. 6 Tahun 2020.

Pelaksanaan Operasi gakplin tersebut di Dasari oleh Perda
Jatim No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Jatim No 1 Th.
2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang diperjelas dengan Pergub No 53 Th 2020 tentang Penerapan
Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19,”terang
Serka Budi.(Riki/Rara).