DKPP RI Terima Gugatan Dari Kuasa Hukum Paslon Nomor 1 Pilbup Kepahiang

Jakarta – MPI, 4 Februari 2021. Usai membuat laporan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 1 Bupati Kabupaten Kepahiang, Bengkulu(4/2).
Nama pada ijasah Paslon 2 wakil bupati tidak memiliki kesamaan nama. Dalam siaran pers, Nasaruddin selaku kuasa hukum menyampaikan ” secara administratif pasangan calon Bupati nomor urut 2 yang di tetapkan KPUD Kepahiang cacat dalam admitrasi pada pendaftaran calon Bupati, dimana nama calon wakil bupati nomor urut 2 tidak memiliki kesamaan nama dalam ijasah” ujarnya.
Di siang Hari ini tanggal 4 Februari 2021 Kami sudah menyampaikan beberapa dokumen-dokumen daripada pengaduan atas nama Hidayat-Nata atau paslon nomor 2. Dokumen-dokumen yang disampaikan ada yang pertama adalah ijazah SMA Tentu juga ditambahkan lagi dengan ijazah SD di mana ijazah SMA dan SD ini terdapat perbedaan penulisan huruf abjad antara ijazah SD dan SMA di mana ijazah SD ini di Tuliskan huruf abjad S sedangkan di ijazah SMA, SMP, dan S1 itu dituliskan huruf Z di awal abjadnya. Tentu Menurut kami selaku kuasa hukum dari paslon nomor 1 ini hal yang paling krusial terhadap verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Ujarnya Kuasa Hukum paslon nomor urut 1 Pilbup Kepahiang, Sumsel.
Terkait dengan Hal ini bukti-bukti yang kami sudah layangkan juga kami lampirkan dalam dokumen itu semua sudah lengkap dan sudah disampaikan di DKPP tersebut. Hal tersebut kami selaku kuasa hukum dari paslon nomor 1 dimana informasi ini kami dapatkan dari pada pengaduan masyarakat di tanggal 14 artinya setelah tanggal 14 hari Kamis dari kuasa hukum paslon memverivikasi memang kami menduga bahwa benar apa yang dilakukan oleh masyarakat. Jadi terlebih dahulu adalah masyarakat yang melakukan verifikasi dan lain sebagainya. Jadi hal-hal demikian juga selain menggugat ke DKPP, Kami juga menggugat terhadap ijazah tersebut di PTUN Bengkulu.

Dalam hal ini register nomor 5 PTUN Bengkulu di mana ijazah kami duga ini perlu adanya penjelasan hukum dengan Tata Usaha Negara dimana hal ini kami sampaikan dokumen di DKPP. Selain dari itu juga untuk menuliskan persoalan yang besar ini kami juga melakukan upaya hukum terhadap penetapan KPU di mana penetapan KPU nomor 2 tanggal 23 hari sabtu tersebut kami ajukan gugatan di PTUN Bengkulu dimana Di Bawah nomor register nomor 5 tahun 2021. Demikian seperti apa yang kita ketahui bersama terhadap verifikasi maka untuk menjawab semua daripada kelalaian tersebut.
Maka perlu adanya upaya hukum yang kami punya saat ini kami anggap di DKPP untuk dilakukan crosscheck atau dilakukan persidangan tersebut. Harapan kami agar masyarakat Tentu juga rekan-rekan kami juga bisa mengetahui Di mana asal persoalan dari verivikasi tersebut. Apakah ini diverivikasi sesuai dengan PKPU atau ini hanya sekedar dokumen dan lain sebagainya. Kalau kita lihat dari pada dokumen yang ditampilkan di website KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Itu adalah ijazah SMA yang dinyatakan hilang dan dilampirkan namanya STTB surat pengganti ijazah. Ujarnya Kuasa Hukum paslon nomor urut 1 Pilbup Kepahiang, Sumsel
Namun demikian perlu kita ketahui bahwa selain daripada penggantian STTB ini juga terhadap administrasi verivikasi antara ijazah huruf abjad ini tentu harus dijelaskan demikian. Hal ini yang membuat kami melakukan pengaduan di DKPP.
Tentu tentu harapan kami selaku kuasa hukum daripada penggugat dalam hal ini paslon nomor 1 yaitu Ujang Syaripudin-Firdaus Djailani tentu harapan kami juga berpikiran bahwa dalam proses Tata Usaha Negara ini akan diperiksa dengan sebaik mungkin itu harapan kami akan diteruskan ke Kemendagri di mana putusan tersebut memang berpihak kepada penggugat.
Lebih lanjut Ilham juga menyampaikan “agenda pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk membahas penundaan pelantikan calon Bupati pilihan KPUD Kepahiang sesuai konstitusi” jelasnya.Dengan harapan Bupati yang terpilih dari hasil hati suara rakyat. (red Irwan)