Jakarta – MPI, 4 Februari 2021 – CEO dan Founder Visinema, Angga Dwimas Sasongko datang sekaligus menjadi saksi di persidangan kasus pembajakan film produksi Visinema Pictures. Persidangan lanjutan dari tersangka AFP ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, pada 4 Februari 2021.
Demi memberantas kejahatan yang merugikan industri film di Indonesia, Angga akan berupaya melakukan tindakan tegas bagi para pelaku pembajakan film. Mengingat, kejahatan yang masih marak terjadi di Indonesia ini menimbulkan kerugian yang sangat besar. Tidak hanya bagi kreator atau rumah produksi, tetapi kerugian ini juga turut melilit negara.
“Jumlah film yang dibajak bukan hanya satu film tapi banyak. Atas perbuatan ini, kita semua dan terutama negara kehilangan potensi pajak yang sangat besar dari pembajakan ilegal. Nilai kerugian bisa sampai puluhan hingga ratusan miliar. Bayangkan jika pendapatan yang besar tersebut bisa diserap oleh negara, dana tersebut bisa dialokasikan untuk membangun sekolah, rumah sakit, dan lain – lain. Apalagi dengan maraknya pemasangan iklan terkait pornografi dan perjudian di situs ilegal tersebut, ini menyebabkan terjadinya capital outflow yang sangat merugikan bagi negara kita. ” tegas Angga.
Distribution Manager Visinema, Putro Mas Gunawan mengatakan, kerugian yang ditimbulkan oleh pembajakan film terdiri dari kerugian materi dan juga non materi. Untuk kerugian materi, biasanya kontrak kerjasama rumah produksi dengan perusahaan over-the-top (OTT) yang besarnya berkisar US$ 200 sampai 500 ribu atau setara dengan Rp 2,8 hingga 7 miliar.
“Sedangkan untuk non materi, pembajakan film ini dapat mempengaruhi kelangsungan hidup industri perfilman tanah air yang di dalamnya terdapat banyak nasib para pekerja film,” terangnya kepada anggota majelis hakim pada saat melakukan kesaksian di persidangan sebelumnya.
Selain Angga Dwimas Sasongko, terdapat dua saksi yang turut serta menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Head of Operation Visinema, Ferdina; dan Distribution Staff Visinema, Raga Atsmara. Kemudian, Tim Kuasa Hukum Visinema, Muhammad Aris Marasabessy juga ikut mengawal jalannya persidangan.
Diketahui, sebelum sidang lanjutan pemeriksaan para saksi, pada Kamis (28/1), AFP telah melakukan persidangan untuk diperiksa oleh anggota majelis hakim. Sebelum memasuki persidangan pertama, tersangka pembajakan AFP ini telah ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 23:00 WIB.
Karya Visinema Pictures yang dicuri, diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di platform website bernama DUNIAFILM21 adalah, Keluarga Cemara. Film yang meraih 1,7 juta penonton bioskop di awal tahun 2019 itu diputar secara utuh atau ditayangkan secara online dengan cuma-cuma bagi pengunjung website tersebut.
Atas tindakan kriminal tersebut, tersangka dikenai pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah doubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tersangka juga dikenakan pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e dan atau huruf g, UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Apabila dalam persidangan terdakwa terbukti bersalah dengan pasal-pasal tersebut, maka terdakwa akan dikenai denda sebanyak-banyaknya Rp 4 miliar dan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Red Irwan)