Berita Sumenep: Jambret kalung Emas Berat 25 gram Telah Dibekuk Polsek Kangean Arjasa (MPI)

Sumenep,- MPI – Pelaku Penjambretan Kalung Emas dengan berat 25 gram telah diringkus oleh Polsek Kangean Arjasa yang mana Jambret berhasil diringkus di Jalan Raya Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep (tepatnya sebelah barat Pasar Baru).Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Minggu 07/02/2021.

Adapun pelaku tersebut bernama Rahim Bin Mistai Sumenep 11 Agustus 1997, Jenis kelamin ,Laki-laki, Agama, Islam, Pekerjaan, Wiraswasta, Alamat KTP dan tempat tinggal, Dusun Setongkol Rt/Rw 02/02 Desa Daandung Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep.

Sedangkan barang bukti yang telah disita yaitu berupa 1
(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Merah Maron Nopol : L 1122 VL dengan Nomor Rangka : MH33C1005BK672426 dan Nomor Mesin : 3C1-673342 tidak dilengkap STNKB dan BPKB yang sah (dibeli dari uang hasil penjualan penjambretan kalung
emas 25 gram, kemudian 1 (satu) Buah Clurit dengan panjang melengkung 38 cm lengkap dengan sarungnya (dibawah saat dilakukan penangkapan).

Menurut keterangan dari Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito, S.H. M.H. yang melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, mengakatakan bahwa sanya, Berawal Pada hari Minggu, Tanggal 7 Februari 2021, sekira pukul : 08.00 Wib Anggota Polsek Kangean melihat
seorang laki – laki dikenal bernama Rahim yang baru keluar tahanan dari Lapas
Sumenep sedang menumpang di Mobil Pick Up Warna hitam dan merupakan target kasus penjambretan,” Ungkapnya.

“Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan sebuah Clurit dan ditunjukkan mengakui miliknya sendiri, selanjutnya anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangean dan dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui orang yang telah melakukan penjambretan

kalung Emas berat 25 gram di Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep
bersama temannnya bernama Sulaiman Alias Mamang yang berlamat Desa Angkatan Kecamatan yang sama,” Imbuhnya.

Lanjut, dari keterangan tersebut Anggota Polsek kangean
melakukan penyitaan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna
Merah Maron Nopol : L 1122 VL dengan Nomor Rangka : MH33C1005BK672426 dan Nomor Mesin : 3C1-673342 tidak dilengkapi STNKB dan BPKB yang sah yang dibeli oleh
pelaku (RAHIM) dari hasil penjualan kalung emas yang dijabretnya selanjutnya
tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya.(Saleh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *