Sampang,- MPI – Anggota Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Torjun melaksanakan Apel Gabungan di
halaman Kantor Koramil 04 Torjun dalam rangka persiapan OPS Yustisi Protokol Kesehatan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19, Danramil 0828/04 Torjun Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, Selasa (09/02/2021)
Dengan merespon kebijakan Pemerintah, pelaku usaha maupun perorangan wajib melaksanakan protokol kesehatan mensosialisasikan penanganan protokol kesehatan Covid-19 apabila masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi, tegoran lisan dan tertulis serta sanksi (Push Up),” Ungkap Lettu Inf Suni selaku Danramil Torjun.
“Maka dari itu Tim Operasi Yustisi melakukan pemeriksaan
terhadap pengguna jalan baik kendaraan roda 4 maupun roda 2 serta pengguna jalan kaki diberikan penghargaan terhadap pelaku yang taat menggunakan Masker dan memberikan sanksi dan teguran terhadap pengguna jalan yang tidak taat dalam
penegakan Disiplin Protokol Kesehatan yang tidak menggunakan masker,” Imbuhnya.
Lanjutnya, Kegiatan Operasi Gabungan dalam rangka Operasi
Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19, Implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub No. 53 Tahun 2020 dan Perbup No. 53 tahun 2020 tentang Disiplin dan
Penanganan Hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kecamatan Torjun selesai, selama
kegiatan berjalan dengan tertib, Aman dan kondusif,” Paparnya. (Riki/Rara).