Surabaya,– MPI – Penangkapanseorang awak media/wartawan bernama Wawan, yang bekerja di salah satu perusahaan media online di Makasar, pada (07/02/2021) kemarin. Mendapat
keritikan dan tanggapan dari Anggota Komisi lll Fraksi Golkar Dapil Sulsel II, Supriansa, SH,MH.
Pasalnya penangkapan saudara Wawan, usai dirinya menggugah suatu karya tulis di Media dia bekerja, tentang Bupati Enrekang, H. Muslimin Bandoyang dianggap telah mencemarkan nama baik Pemerintah Daerah Enrekang.
yang dianggap telah mencemarkan nama baik Pemerintah Daerah Enrekang.
Supriansa, SH, MH. Anggota Komisi III DPR RI kepada wartawan mengaku sudah mengetahui persoalan ini, dan akan memberi perhatian khusus kepada pekerja pers yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang PERS.
“Menurut saya, apabila dijumpai sebuah pemberitaan yang
diragukan kebenarannya, maka yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan itu,
dia berhak meminta menggunakan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam pasal 1 dan pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999. Tentang Pers,” katanya.
Ditambahkan Supriansa seorang jurnalis atau wartawan dalammelakukan peliputan untuk mencari suatu berita, pastinya dilindungi undang-undang. Lanjut mantan wakil Bupati Soppeng itu, namun seringnya seorang wartawan selalu terjerat hukum karena penulisan suatu berita.
Melakukan peliputan untuk mencari suatu berita, pastinya dilindungi undang-undang. Lanjut mantan wakil Bupati Soppeng itu, namun seringnya
seorang wartawan selalu terjerat hukum karena penulisan suatu berita.
“Saya tidak bermaksud mengesampingkan UU atau aturan lain yang sering digunakan oleh aparat penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia, untuk menjerat seorang wartawan dalam suatu penulisan berita. Akan tetapi, aparat hukum harus menghormati UU Pers sebagai Lex Spesialis,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPR RI Ini juga berharap kepada Polri untuk menghormati UU No. 40 Tahun 1999. Tentang Pers, sebuah karya tulis di
perusahaan media pasti ada ruang untuk hak jawab.
“Penyidik Polri jangan mengebiri UU Pers sebagai sebuah aturan
hukum yang mengikat para wartawan.” Ujarnya.
Kecuali di media yang sama, sudah diminta untuk hak jawab,
tetapi pihak media terkait tidak menghiraukan.
“Saya rasa penyidik bisa lebih luas menggunakan referensi aturan hukum lain yang terkait dengan penulisan seorang wartawan yang dianggap salah”,
Supriansa, SH,MH. .(red)