Tentang Penangkapan Seorang Wartawan, Ketua FWJ Sebut Penangkapan Polres Enrekang Salah Kaprah ( Berita MPI )

Surabaya,- MPI – lagi-lagihal yang menciderai tatanan hukum di Kepolisian kembali tercoreng akibat adanya
penangkapan salah seorang wartawan media online gegara pemberitaan yang diduga
mencemarkan nama baik Pemda Enrekang oleh Pihak Polres Enrekang, hal itu dikatakan Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan, Jum’at (12/2/2021) malam.

“Polisi sudah salah kaprah.
Pemberitaan dari media masa bukan kejahatan Pers dan bukan juga kejahatan UU ITE. Pers punya UU Nomor 40 Tahun 1999, dimana semua telah diatur sesuai konstitusi. Jika UU ITE diberlakukan untuk media masa, maka itu sama halnya telah
mengangkangi UU Pers. “Tegas Opan.


Ia juga menyinggung soalpolisi yang tidak paham aturan hukum, dimana tidak seharusnya laporan
kepolisian yang dbuat atas pemberitaan bukanlah sesuatu object vital masuk ke
KUHP, melainkan melalui pertimbangan Dewan Pers dan sanksinya Hak Jawab serta
Hak Koreksi.

“Pembredelan terhadap pewarta
adalah tindakan melanggar UUD’45 dan itu melawan Negara. Untuk itu penyidik
Polres Enrekang untuk segera membebaskan wartawan yang diduga melanggar pasal
UU ITE atas pemberitaannya di media masa (siber). “Pintanya.

Selain itu berbagai seruan
bebaskan Wartawan yang ditangkap atas adanya laporan terkait pemberitaan telah
digulirkan oleh puluhan insan pers, lembaga kewartawanan Nasional maupun lokal,
serta LSM.

Aliansi Wartawan dan LSM Anti
Kriminalisasi Takalar dikabarkan telah menggaungkan dan menyerukan agar Kapolda
Sulsel segera mencopot Kapolres Enrekang. Bahkan akan menggelar aksi unjuk rasa
yang akan melibatkan seluruh organisasi kewartawanan yang ada di Takalar.

“Jika terjadi perselisihan
dalam sebuah pemberitaan sebaiknya gunakan UU Pers, dan bukan KUHP, karena ada
mekanismenya jika berkaitan dengan pemberitaan. Ini polisi jangan mentang mentang yang melapor pihak penguasa, lantas serta merta melakukan penangkapan, ingat polisi itu bukan alat kekuasaan, tapi Alat Negara. “Ujar Dirman Dangker
dengan Nada Tinggi.

Hal senadapun dikatakan
Anggreany Haryani Putri pakar ilmu pidana menyebut UU Pers menjadi hukum materil (berkaitan hukuman) sedangkan KUHAP (hukum formil) berkaitan dengan bagaimana hukum materil bisa diterapkan.

“UU Pers merupakan lex
specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga, apabila
terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan
perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.

Selain itu menurut mereka,
dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan
menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali).

Ini karena polisinya tidak
mau memahami apa yang ada di Perkab Kapolri dan dan KUHAP mereka menganggap pers itu obyek. “Kesel bangett sama oknum penegak hukum yang bukannya menegakkan hukum tapi malah menggunakan hukum sebagai penggebuk yang belum. “Pungkasnya.[red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *