Berita Sumenep: Kapolsek Kangayan dan Forkopimka Gelar Musyawarah Khusus Pembentukan PPKM Skala Mikro di Tiga Desa Sekaligus (MPI)

Sumenep,- MPI – Dalam rangka kegiatan Musyawarah Khusus Pembentukan PPKM Skala Mikro dan pemasangan Benner kesetiap Posko Kapolsek bersama Forkopimka menggelar di tiga Desa sekaligus diantaranya dari Desa, Tembayangan, Cangkramaan dan Desa Batu putih Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Rabu 17/02/2021.

Adapun yang hadir di dalam kegiatan tersebut diantaranya, PLT Camat Kangayan Nurullah, SH, Kapolsek Kangayan IPDA Miftahol Rahman, SH, Kanit Sabhara Aiptu Edy P, Banit Sabhara Aiptu Halim, Kanit Intelkam Aipda Niko Sutikno, SH, Koramil Kangean 0827 /18 Koptu Jon Efendi, kemudian dari Kepala Desa Batu Putih Busapa bserta Aparat Desa, kemudian dari Desa Tembayangan, Cangkramaan, Pendamping penggunaan Dana Desa Kecamatan Kangayan, Dhani dan Taufik dan Masyarakat Desa Batu Putih.

Sedangkan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan PPKM Skala Mikro Terahir di tempatkan di Halaman Rumah Kepala Desa Batu Putih
Pemasangan benner Posko PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Skala Mikro, Himabauan 5 M dan Pembentukan Struktur PPKM dan Pemasangan Bendera
Warna Hijau.

Sedangkan dalam kesempatannya PLT Camat Kangayan Nurullah., SH,
mengatakan bahwa, Kades Batu Putih ataupun Kepala Desa yang lain Harus Pro Aktif supaya sekecil apa pun informasi warganya tentang Covid 19 segera Koordinasi dengan Forkopimka utama yang
Gugus depan yaitu Perawat dan Bidan yang ada di Polindes Desanya masing-masing,”
Ungkapnya.

“Kemudian semua Kepala Desa juga wajib menganggarkan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat PPKth Tahun 2021 sesuai dengan Permendagri Nomor 3 2020 tentang pengendalian dan pembuatan Posko Pam Covid 19,”
Imbuhnya.

Lanjutnya, Dana Desa sebagian dianggarkan sebanyak 8 % Dana
DD untuk penanganan Covid 19 dan dalam penganggaran harus sesuai dengan pemerataan tugas sesuai Struktur PPKM yang sudah di bentuk saat ini, diKarenakan PPKM ini Ada Honorarium bagi Petugas
yang sesuai Struktur PPKM.

IPDA Miftahol Rahman, SH, juga menambahkan bahwasanya, PPKM Skala Mikro meliputi semua Instansi Pemerintah tingkat atas sampai ke bawah
,Kecamatan, Polsek,Puskesmas, Aparat Desa, pemberlakuan pembatasan kegiatan
Masyarakat PPKM berbasis mikro RT, RW Segera dilaksanakan daalam rangka menekan,” Ucapnya.

“Sebab angka pasien aktif positif Covid 19 pada saat ini
Covid 19 masih terus meningkat, maka dari itu PPKM harus diketuai oleh semua
Kades, wakil Ketua BPD,wakil tomas yang bertugas melaksanakan pencegahan, penanganan, pembinaan dan Pendukung,” Tegasnya.

Lanjutnya lagi Polsek Kangayan mengatakan bahwa, Pelaksanaan
dibantu Aparat Desa, bhabinkamtibmas Polsek Kangayan dan Bhabinsa Koramil
Kangean 0827/18 serta linmas.

“Sedangkan Penanganan yaitu melalui dari Pihak Perawat dan Bidan Desa serta Kader, supaya kita dapat mengetahui data perkembangan di lingkungan RT.RW,Dusun dan Desa di Perawat Desa dan Bidan Desa,” Jelasnya.

Meskipun kita di Wilayah Kecamatan Kangayan saat ini
kesulitan sinyal dan jalan kita harus tetap semangat dalam melakukan 3T diantaranya,
Tresing, Tretmen, Testing karena PPKM di sepakati di semua wilayah Jawa Timur untuk menekan adanya Virus Covid 19 di wilayah RT supaya bisa menurun Virus Covid 19,” Paparnya.(Saleh).