Saat Bubarkan Acara di Villa Milik Rahmat Effendi, Satgas Penanganan Covid-19 Cisarua: Tidak Ada Bersitegang

 
Kota Bekasi, MPI
Pihak Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cisarua menyatakan tidak ada masalah yang berkelanjutan pasca-pembubaran acara di villa milik Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada hari Rabu tanggal 3 Februari lalu. Kedatangan Satgas Covid-19 karena adanya laporan dari warga terkait adanya kegiatan di villa yang berlokasi di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, ini.
Berdasarkan siaran video yang diterima awak media, Rabu (17/2), Ketua Satgas Penangan Covid-19 Kecamatan Cisarua Deni Humaedi menjelaskan pihaknya mendatangi villa milik Rahmat Effendi itu sekira pukul 21.20 WIB pada tanggal 3 Februari. “Ada warga yang menyampaikan melalui WA, dan kebetulan saya berada di kantor saat itu,” ujarnya.
Pihaknya bersama Komandan Koramil Cisarua dan kepolisian lalu melakukan pengecekan langsung untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut. “Saat itu saya menyampaikan tentang kondisi sedang PPKM, saya menyampaikan agar kegiatan dihentikan,” ungkapnya.
Pihaknya menyatakan tidak ada yang bersitegang dalam komunikasi saat itu dengan pihak pemilik villa. “Kami menyampaikan tidak ada yang namanya bersitegang, kami juga diterima dengan baik,” tegas Deni.
Deni juga menyebut pihak tuan rumah memang tidak menyediakan kursi untuk menyambut kedatangan tamu. “Mereka hanya duduk sila, dan semua menggunakan masker,” ujar Deni memaparkan tentang prosedur Prokes saat kegiatan berlangsung.
Sekitar pukul 21.40 WIB, pihak Satgas Penanganan Covid-19 lalu meninggalkan lokasi. Meski demikian, pihaknya tetap menugaskan petugas kepolisian dan Satpol PP setempat untuk tetap bersiaga di lokasi guna berjaga-jaga jika kemudian acara kembali dilanjutkan. “Semuanya memang membubarkan diri, tidak ada bersitegang, dan kami hanya menjalankan tugas,” pungkasnya. (Mul)