Sumenep,- MPI – Dalam rangka melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Sekolah Bersinar (Bersih Narkoba) anti Narkoba serta pembagian masker oleh Kapolsek Kangayan terhadap SMP N 3 yang mana telah di tempatkan di Aula SMP N 3 Arjasa Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Kamis 18/02/2021.
Sedangkan yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, PLT Camat Kangayan Nurullah SH, Kapolsek Kangayan IPDA Miftahol Rahman SH, Kanit
Intelkam Aipda Niko Sutikno SH, Kepala Sekolah SMP N 3 Arjasa Kecamatan Kangayan Hadi Suharto, Komite Sekolah SMPN Arjasa Kecamatan Kangayan Hamsani Puskesmas Kangayan, Dr.Anis Damayanti, Syamsiah
Suwatik Amd.Kep, Kristianto Herlilis Amd.Kep, Siswa dan Siswi SMP N 3 Kecamatan
Kangayan.
Kepala Sekolah SMP N 3 Arjasa Kecamatan Kangayan Hadi Suharto mengakatakan bahwasanya, Kami sebagai Kepala Sekolah sengaja memperkenalkan kepada Siswa dan Siswi tentang bagaimana efek dari Dampak Negatif Narkoba,” Ungkapnya.
“Maka dari itu kami berharap menginjak bahwa anak didiknya
bisa berhasil meraih Cita – citanya seperti Guru,Polisi,Perawat,Bidan serta Dokter dan lain – lain,” Imbuhnya.
Kapolsek Kangayan IPDA Miftahol Rahman., SH, juga
menambahkan bahwa, Pengertian Narkoba adalah Narkotika( Psikotropika bahan
adiktif lainnya) dan obat – obatan zat atau obat baik yang bersifat Alamiah,Sintetis maupun Semi Sintetis yang menimbulkan efek Penurunan Kesadaran,Halunisasi serta daya rangsang obat – obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan,” Jelasnya.
“Selain itu juga bahan Adiktif lainnya adalah bahan yang
tidak termasuk ke dalam golongan Narkotika atau Psikotropika tetapi dapat
menimbulkan ketergantungan,” Tambahnya.
Lanjutnya, bahwa Narkotika di bagi menjadi 3 Golongan
diantaranya, Golongan 1 heroin,Putaw,Ganja Cocain, Candu,Papaver S, Extacy,Sabu
sabu, Golongan II : Morfin,Pethidin,Metadon sedangkan Golongan III : Codein, Etik Morfin ( Dionin ) Buprenorfina (Sobutex,Sobuxone).
“Jadi Adek Siswa dan Siswi jangan sampai menggunakan Narkoba karena Narkoba meliputi 3 Faktor yaitu, pertama Faktor Lingkungan, Faktor Zat dan Faktor Individu, maka dari itu Pengguna Narkoba dari Segi Wajah dan Penampilan akan berubah drastis,” Terangnya.
Sedangkan manfaat Positif pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Pelayanan Kesehatan contoh Bius untuk operasi dan bila disalah gunakan atau bisa dikatakan Drug Abuse ( Negatif ) merugikan pemakai secara fisik kemudian bisa Rehabilitasi, bisa Masuk Rumah Sakit Jiwa, maka dikenakan Pelanggaran Hukum, UU
No 35 Tahun 2009 dan UU No 5 Tahun 1997.
Maka dari itu masa Depan adek – Adek masih panjang jadilah
Orang yang berguna bagi Orang tua, Agama dan Negara Republik Indonesia,” Paparnya.
Sedangkan PLT Camat Kangayan Nurullah SH memberikan Motivasi kepada Siswa dan Siswi SMP N 3 Arjasa kecamatan Kangayan.(Saleh).