Sumenep,- MPI – Anggota kepolisian Sektor Kangean, Polres Sumenep berhasilan melakukan penangkapan terhadap Lima orang pelaku Narkoba dan pelaku curanmor di kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, Jum’at (19/2/2021).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kangean AIPTU Miyanto, mengakatakan bahwa, penangkapan pelaku Curanmor Dan pelaku Narkoba dari seorang laki-laki Warga
Desa Kalikatak berinisial OP (25) yang juga merupakan target kasus pencurian sepeda motor, kemudian Anggota Polsek Kangean melakukan penyelidikan terhadap
tersangka dan diketahui tersangka berada di Rumah Istrinya di Dusun Nyaplong Ondung, Desa Kalikatak, kecamatan Arjasa,” Ungkapnya.
Kemudian, sekira pukul 03.00 wib Anggota Polsek Kangean,
Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka OP (25), serta melakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti yang berupa satu buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, lalu tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dan dibeli dari warga Desa Sumber nangka,
kecamatan Arjasa berinisial (AS),” Imbuhnya.
Kemudian, Polsek Kangean melakukan pengembangan dengan cara mendatangi rumah AS (25) yang beralamat di Dusun Tengah, Desa Sumber nangka,
Kecamatan Arjasa. setelah itu, dilakukan panangkapan serta penggeledahan rumah
AS hingga ditemukan barang bukti berupa satu (1) poket plastik klip ukuran kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat belum diketahui.
” Karena barang bukti belum ditimbang, akan tapi diakui
oleh milik tersangka yang didapat dengan cara membeli kepada seorang laki-laki
berinisial KK, warga Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa,” Jelasnya.
Selanjutnya, Polsek Kangean Polres Sumenep melakukan
pengembangan Dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah tersangka KK, hingga ditemukan barang bukti berupa dua buah pipet kaca yang terdapat sisa
sabu dan diakui milik tersangka. tapi, barang yang di dapat tersangka dengan cara membeli dari warga desa Duko berinisial SR,” Jelasnya.
Maka dari itu Anggota Polsek Kangean Polres Sumenep
melakukan tindakan insentif dengan cara melakukan penangkapan terhadap
tersangka SR (36) yang beralamat di Dusun Bunut, Desa Duko, kecamatan Arjasa, serta penggeledahan dirumah tersangka hingga menemukan barang bukti berupa satu
(1) unit Hand phone merk Oppo yang diduga dijadikan alat komunikasi transaksi
jual beli narkoba.
“Namun, tersangka SR mengakui dirinya membeli narkoba jenis
sabu kepada seorang laki-laki berinisial SN warga Dusun Bunut, Desa Duko, kecamatan Arjasa,”Bebernya.
Kemudian, pihak polsek kangean melakukan pengembangan serta
melakukan penangkapan serta penggeledahan rumah Dan didapati barang bukti berupa satu (1) unit hand phone merk Oppo yang diduga dijadikan alat komunikasi jual beli narkoba dan juga ditemukan uang sebesar Rp.700,000 (tujuh ratus ribu rupiah) diduga hasil dari pe jualan narkoba.
Oleh karenanya, pihak penyidik langsung melakukan introgasi
terhadap SN (41) dan mengakui bahwa dirinya menjual narkoba jenis sabu kepada SR, lalu SN mengaku barang tersebut didapat dengan cara membeli dari H warga kecamatan waru, kabupaten pamekasan,” Tambahnya.
“Semua tersangka beserta barang bukti diamankan untuk
proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dengan dijerat pasal 114 ayat
(1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika,”Paparnya.
(Saleh).