Jakarta – MPI, 2 Maret 2021 – Sejumlah tokoh agama akan melakukan jumpa pers menolak legislasi minuman keras (miras) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Jumpa pers akan digelar hari ini, Selasa (2/3/2021).
Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengatakan, penolakan terhadap legalisasi miras) di sejumlah provinsi lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Said Aqil yang dijadwalkan berbicara pukul 15.00 WIB.
Dia akan didampingi Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran Tangerang Ustadz Yusuf Mansyur dan pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman Yogyakarta Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman.
Helmy, Ustadz Yusuf Mansyur dan Gus Miftah telah bertemu di Jakarta pada Senin 1 Maret 2021 malam untuk mematangkan rencana tersebut.
“Ya, kami bertiga baru saja berbicara melalui sambungan telefon dengan Bapak Said Aqil Siradj mengenai sikap untuk menolak legalisasi miras ini,” ujar Ustadz Yusuf Mansur.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras (miras). Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Disebutkan, persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” katanya Selasa (2/3/2021).
Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah.
“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” katanya.
Adapun penyampaian langsung dari Ketua PBNU terkait Peraturan Presiden no. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal :
1. Menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemerintah atas respon yang cepat dan tanggap terhadap masukan dari berbagai pihak denga mempertimbangkan kemaslahatan bersama ini.
2. Mendorong Pemerinta untuk melandaskan kebijakan investasinya pada kemaslahatan bersama sekaligus berorientasi pada pembangunan yang tidak mengesampingkan nilai-nilai keagamaan yaitu nilai Pacansila nomor satu Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Meminta kepada seluruh umat Islam agar tetap menjaga kondisifitas dan tidak terprovokasi serta melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara konstitusional. (Red Irwan)
Dia akan didampingi Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran Tangerang Ustadz Yusuf Mansyur dan pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman Yogyakarta Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman.
Helmy, Ustadz Yusuf Mansyur dan Gus Miftah telah bertemu di Jakarta pada Senin 1 Maret 2021 malam untuk mematangkan rencana tersebut.
“Ya, kami bertiga baru saja berbicara melalui sambungan telefon dengan Bapak Said Aqil Siradj mengenai sikap untuk menolak legalisasi miras ini,” ujar Ustadz Yusuf Mansur.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras (miras). Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Disebutkan, persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” katanya Selasa (2/3/2021).
Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah.
“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” katanya.
Adapun penyampaian langsung dari Ketua PBNU terkait Peraturan Presiden no. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal :
1. Menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemerintah atas respon yang cepat dan tanggap terhadap masukan dari berbagai pihak denga mempertimbangkan kemaslahatan bersama ini.
2. Mendorong Pemerinta untuk melandaskan kebijakan investasinya pada kemaslahatan bersama sekaligus berorientasi pada pembangunan yang tidak mengesampingkan nilai-nilai keagamaan yaitu nilai Pacansila nomor satu Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Meminta kepada seluruh umat Islam agar tetap menjaga kondisifitas dan tidak terprovokasi serta melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara konstitusional. (Red Irwan)