MUI dan Pemerintah Sepakat Deklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia

MediaPATRIOT.co.id – Pandemi Covid-19 yang melanda dunia mulai awal tahun 2020 juga membawa dampak meningkat- nya angka pernikahan usia dini di Indonesia. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun.
Jumlah permohonan dispensasi kawin tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya
yang tercatat 23.700 permohonan. Permohonan dispensasi dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum masuk usia 19 tahun berdasarkan hukum UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974. Laporan dari sejumlah media massa menyatakan, situasi Pandemi 19 memberikan kontribusi besar atas alasan meningkatnya permohonan dispensasi perkawinan di Indonesia. Di antaranya, karena penutupan sekolah yang menyebabkan minimnya aktifitas, kemudian dipengaruhi aturan beragam norma di wilayah setempat, hingga persoalan ekonomi keluarga di tengah situasi pandemi.
Namun demikian pernikahan usia dini merupakan persoalan lama yang angkanya masih tergolong tinggi di Indonesia, terlepas dalam situasi pandemi atau bukan. Karenanya, diperlukan langkah-langkah sinergis antar pemangku kepentingan di negeri ini.
Dan pada praktiknya, demi mencapai tujuan tersebut, perlu ada langkah pencegahan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang disebabkan oleh ketidaksiapan dan ketidakcakapan. sehingga perkawinan tidak meninggalkan generasi yang lemah, sebagaimana tertulis dalam Al Qur’an surah an-Nisa’ ayat 9. Artinya: Dan hendaklah takut kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah
Salah satu ikhtiar tersebut adalah mendorong pendewasaan usia perkawinan yang secara filosofis ditujukan untuk membentuk tatanan masyarakat yang beradab sebagaimana disebutkan di dalam sila kedua Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Ikhtiar ini memerlukan sinergi seluruh elemen bangsa baik pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga maupun masyarakat, dengan cara meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya kesiapan fisik, mental, spiritual, sosial-budaya, dan ekonomi dalam perkawinan agar perkawinan bahagia dan kekal, serta menghasilkan generasi penerus yang saleh dan unggul.

Berdasarkan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Pemuda dan Olah Raga RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI serta Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), berkomitmen untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam melakukan berbagai upaya pendewasaan usia perkawinan dan peningkatan kualitas keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia.
Upaya ini kemudian disinergikan dalam bentuk Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia yang dicanangkan pada Kamis 18 Maret 2021 melalui seminar nasional yang digelar secara virtual dari Kantar Maielis Ulama Pusat mulai pukul 08. 00 WIB sampai dengan pukul 15.00
Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak KH. Ma’ruf Amin dijadwalkan menyampaikan pidato kunci yang disampaikan secara virtual. Selain itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, serta Ketua MUI KH. Miftachul Akhyar hadir secara langsung untuk memberikan pidato dalam pencanangan deklarasi ini.
Tontonan dewasa menjadi salah satu penyebab meningkatnya pernikahan muda atau pernikahan dini. Seharusnya tontonan untuk orang dewas tetapi dinikmati oleh anak-anak.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Miftachul Akhyar mengkritisi gejala ini. “Mungkin karena banyak tontonan-tontonan yang mestinya itu dilihat oleh usia-usia dewasa tapi sudah dinikmati oleh anak-anak. Sehingga lahirlah artinya ini banyak penyebabnya, banyak faktor,” ungkap Miftachul Akhyar dalam seminar nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia secara virtual, Kamis (18/3/2021).
Namun MUI, kata dia, juga melihat banyak faktor lainnya yang menjadi penyebab meningkatnya pernikahan muda. Sehingga, menjadi kewajiban oleh pemerintah untuk sungguh-sungguh mengamati penyebab terjadinya peningkatan pernikahan muda.
“Tentu semua itu banyak hal-hal yang penyebab hal-hal yang menjadikan meningkatnya perkawinan dini, terutama di desa-desa ini kewajiban kita bersama, kewajiban pemerintah untuk mengamati apa penyebab mereka ada peningkatan,” kata Miftachul Akhyar.
Apalagi, kata Miftachul Akhyar bahwa di dalam Al-Quran juga telah dijelaskan bahwa pernikahan harus bertujuan menciptakan sebuah kehidupan yang harmoni. Tidak asal cocok, lalu menikah.
“Di sini sebagai suatu bukti bahwa hayaat jauziah adalah tawaran utama dalam Islam. Kalau itu tawarannya, maka tidak serendah pemahaman selama ini. Asal cocok kawin, bahkan mungkin batasan usia yang telah ditetapkan bagi perempuan 19, bagi lelaki 21 misalnya.”
“Tapi kalau belum memenuhi kriteria, belum ada sebuah kebutuhan, tujuan untuk hayaat jauziah sebuah kehidupan harmoni, harmoni di dunia, harmoni di akhirat, itupun perkawinan yang belum berkualitas,” tegasnya.
Apalagi, kata Miftachul Akhyar, pernikahan usia dini akan menanggung sebuah kehidupan yang harapannya melahirkan sebuah masyarakat unit-unit rumah tangga yang berkualitas.
“Dari unit-unit rumah tangga itulah terbentuk sebuah masyarakat. Maka kalau masyarakat adalah masyarakat yang berkualitas, maka lahirlah sebuah bangsa dan umat dan negara yang berkualitas,” katanya. (Red Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *