Berita Sumenep: Kapolsek Kangayan Telah Berhasil Ringkus Warga Dusun Kambata Dengan Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu (MPI)

Sumenep,- MPI – Dalam rangka maraknya Narkotika jenis Sabu

di Kepulauan Kangean Polsek Kangayan Telah Berhasil Ringkus salah satu Warga Dusun Kambata, Desa Kangayan dengan penyalah Gunaan Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Selasa 23/03/2021.

Adapun penangkapan tersebut diselenggarakan pada Hari Senin, 22 Maret 2021 sekira pukul 02:00 WIB atas Perintah langsung Kapolsek Kanganyan IPDA Miftahol Rahman, SH yang juga mantan PLT Kasi Pemberantasan BNNK Sumenep,
Jajaran Polsek Kangayan melakukan penangkapan terhadap Halili Eksan 21 tahun Asal Dusun Kambata Desa
Kangayan Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

Sedangkna barang bukti yang berhasil diamankan dari remaja tersebut diantaranya,1 (satu) plastik klip berisi sabu berat kotor (belum ditimbang), 1
(satu) buah plastik bekas minuman energi, 1 (satu) plastik warna hitam.

Namun tersangka telah dilakukan pemeriksaa dengan LP-nomor A/07/lll/RES.4.2./2021/JATIM/NKB/SPKT Polsek Kangayan, Tgl 22 Maret 2021. SP-Sidik/06/lll/2021/Polsek Kangayan.Tgl 22 Maret 2021 SP-Lidik/07/lll/2021/Polsek Kangayan, Tgl 22 Maret 2021.

Kapolsek Kangayan, AKP Miftahol Rahman., SH, mengakatakan bahwa

telah terjadi pengungkapan kasus penyalanggunaan Narkotika Jenis Sabu di
wilayah Hukum Polsek Kangayan-Polres Sumenep,” Ungkapnya.

“Maka dari itu Halili Eksan berhasil dibekuk pada hari Senin
pagi (22/03) sekitar pukul 02.00 WIB, di Pelabuhan Patapan Dusun Patapan Desa
Patapan Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep,” Imbuhnya.

Sebab menurut kejadian, berawal dari Anggota Polsek Kangayan melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Kangayan.

Selanjutnya sambung dia, anggota Polsek Kangayan mendapatkan informasi terkait adanya pesta narkotika di wilayah area Pelabuhan Patapan Desa Kangayan Kec Kangayan Kabupaten Sumenep.

“Mendengar informasi tersebut anggota Polsek Kangayan langsung melakukan penyelidikan intensif terkait informasi tersebut,” ucap Miftahol.

Setelah dilakukan penyelidikan anggota Polsek Kangayan
mendapati remaja laki laki yang di curigai akan mengadakan pesta narkotika.

“Kemudian Anggota kami melakukan tindakan Kepolisian dengan cara mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti Sabu yang disimpan dalam plastik bekas kemasan minuman Energi yang dibungkus plastik hitam,” Terangnya.

Namun dari Pihak Kepolisian Sektor Kangayan melakukan Interogasi kepada tersangka Halili Eksan dan mengakui kalau barang haram tersebut adalah
miliknya.

Selanjutnya, anggota Polsek Kangayan membawa tersangka
berikut barang bukti, dibawa ke Mapolsek Kangayan untuk proses penyelidikan dan
penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan
pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Paparnya.(Saleh).