MediaPATRIOT – Jakarta, Ny. Desiree Sitompoel dan Ibundanya (Muliana Tarigan) beserta tim Kuasa Hukum memberitahukan bahwa akan membuat 2 (dua) laporan polisi. yakni dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 7 April 2021, jam 2 siang di POLRES METRO JAKARTA SELATAN.
HAK JAWAB DAN BANTAHAN
Menunjuk kepada tuduhan-tuduhan dan pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh Dr. Hotma Sitompoel. S.H, M. Hum beserta Kuasa Hukum yang telah tersebar dan dimuat dalam media sosial serta media cetak nasional baik elektronik dan cetak, dengan ini saya, Ny. Desiree Sitompoel alias Desiree Atengena Tarigan (“Ny. Desiree Sitompoel”) memberikan Hak Jawab dan Bantahan, sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari ini, Rabu, tanggal 7 April 2021 saya dan Ibu saya yakni Muliana Tarigan alias Ribu telah membuat 2 (dua) laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, yakni sebagai berikut:
1.1 LAPORAN POLISI PERTAMA (I)
A. Pelapor:
Ny. Desiree Sitompoel.
B. Terlapor:
1. Dr. Hotma Sitompoel, S.H.,M. Hum;
2. Muara Karta Simatupang, S.H.
C. Hal-hal yang dilaporkan:
Dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah).
D. Intisari Laporan:
Bahwa saya (Ny. Desiree Sitompoel) selaku korban mendapatkan video-video di beberapa akun youtube dan juga di beberapa media atas keterangan konferensi pers yang diduga dilakukan oleh Terlapor (Muara Karta), dimana hal ini dilakukan atas dugaan persetujuan atau arahan dari Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum, yang isinya diduga menyatakan hal-hal fitnah dan pencemaran nama baik yakni menyatakan saya (Ny. Desiree Sitompoel) telah berselingkuh dengan seseorang pria. Sehingga saya merasa dirugikan Selanjutnya, saya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.
1.2 LAPORAN POLISI KEDUA
A. Pelapor
Ny. Muliana Tarigan.
B. Terlapor
Dr. Hotma Sitompoel, S.H.,M.Hum;
C. Hal-hal yang dilaporkan:
Dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan).
D. Intisari Dugaan Tindak Pidana:
Bahwa ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) adalah pemilik atas lahan yang terdapat di Jalan Pangeran Antasari No. 79 sebagaimana SHM No. 2025/Cipete Selatan. Ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) selaku korban mendapatkan bahwa Terlapor (Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum) diduga telah menyerobot lahan ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) tersebut sejak 12 Februari 2021 hingga saat ini, dimana Terlapor (Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum) diduga telah membangun pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di atas lahan ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) tanpa seizin dari ibu saya (Ny. Muliana Tarigan). Selain itu, kuasa hukum Terlapor yakni Muara Karta telah mengakui penyerobotan di dalam konferensi pers yang saat ini telah disiarkan pada berbagai akun chanel youtube. ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) merasa dirugikan atas perbuatan ini, sehingga ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.
2. Selanjutnya, atas konferensi pers yang dilakukan oleh Dr. Hotma Sitompoel, S.H..M.Hum dan kuasa hukumnya pada tanggal 6 April 2021, maka saya memberikan jawaban dan bantahan sebagai berikut:
A. Terkait Tuduhan Memanfaatkan Ibu Saya (Ny. Muliana Tariqan alias Ribu)
I. Bahwa tanah yang diduga diserobot oleh oleh Dr. Hotma Sitompoel, S.H.,M.Hum di Jalan Pangeran Antasari No. 79 adalah atas nama ibu saya (Ny. Muliana Tarigan), sehingga jelas secara formal yang berhak untuk melakukan upaya hukum adalah ibu saya (Ny. Muliana Tarigan):
II. Seorang ibu mana yang tidak sedih dan marah melihat anaknya diusir dan kemudian di atas tanahnya dibangun tembok pembatas?, sungguh menyedihkan dan memicu amarah ibu saya atas tindakan Dr. Hotma Sitompoel. S.H.,M.Hum tersebut. Bahwa tidak pernah ada perjanjian apapun antara ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) dan Dr. Hotma Sitompoel, S.H.,M.Hum terkait
peralihan hak milik atas tanah yang berada dibelakang tanah ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) sebagaimana dinyatakan oleh Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum. Sehingga tidak benar tanah tersebut telah
diberikan atau dialihkan atas nama Ibu saya (Ny. Muliana Tarigan).
IV. Bahwa tanah tersebut dibeli karena insiatif Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum sendiri dengan tujuan keamanan karena sebelum dibangunnya tembok pembatas oleh Dr. Hotma Sitompoel S.H.,M.Hum, tanah ibu saya dan tanah rumah yang saya dan Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum tinggali selama 22 tahun menjadi satu halaman. Sehingga untuk menghindari terjadinya kejahatan (kemalingan dan atau apapun), Dr. Hotma Sitompoel,S.H.,M. Hum membeli tanah yang berada di belakang tanah ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) tersebut
V. Jikalau Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum benar-benar menyayangi ibu saya (Ny. Muliana Tarigan), maka Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum dapat mendatangi Ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) yang rumahan bersebelahan dengan rumahnya. Namun, yang terjadi justru bukan mendatangi Ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) melainkan membangun tembok pembatas diantara rumah Ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) dengan rumah yang telah saya dan Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum tempati selama kurang lebih
22 tahun.
VI. Lagipula, Kuasa Hukum dari Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum yakni yang bernama Muara Karta, S.H. di dalam konferensi persnya telah membenarkan adanya penyerobotan lahan ibu saya (Ny. Muliana Tarigan). Sehingga sangat wajar dan sesuai dengan hukum ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) mempertahankan haknya.
B. Terkait Tuduhan Aset-Aset Yang Terdapat di Australia Dan Singapura
I. Bahwa perlu saya sampaikan yakni kedua orang tua atau keluarga saya adalah berasal dari keluarga yang cukup diberkati oleh Tuhan. Sehingga keluarga saya meninggalkan warisan kepada saya yang sangat disyukuri lebih dari cukup. Selain itu, saya juga memiliki usaha-usaha yang dijalankan secara mandiri.
II. Bahwa atas rejeki yang cukup tersebut, saya dapat membayarkan uang muka (down payment) atas apartemen yang berada di Australia dan Singapura tersebut.
III. Perlu saya tegaskan bahwa aset-aset tersebut saya peruntukan dan belikan atas nama anak-anak saya dan untuk pembayaran uang muka (down payment) adalah bersumber dari uang saya pribadi Sedangkan untuk sisanya saya bersama anak-anak meminjam kepada beberapa bank yakni dahulu BSI Bank/ sekarang EFG Bank. UOB Bank, HSBC Bank, dimana saat ini aset tersebut masih dibebankan hak tanggungan (mortgage) karena masih belum lunas. Semua perjanjian untuk pembelian adalah atas nama anak – anak saya.
IV. Pembayaran cicilan tersebut bersumber dari penyewaan atas aset aset tersebut dan bukan dari Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum. Tidak ada sepeserpun Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum mengeluarkan uangnya. Sehingga sungguh keterlaluan Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum menyatakan seolah-olah adalah pihak yang membelikan aset-aset di Australia dan Singapura tersebut. Mengenai rumah/ruko mamitoko yang dibilang juga dibeli dalam masa perkawinan itu tidak benar, bahwa ruko tersebut dibeli oleh anak saya Bams dengan hasil pekerjaannya jauh sebelum pernikahan Bams.
VI. Sungguh malang nasibku dimana saya yang katanya merupakan istri dari pengacara top di Indonesia untuk membeli 1 apartemen saja saya harus berutang di bank dan tidak ada satu sen pun Dr. Hotma Sitompoel S.H,M.Hum mengeluarkan uang.
C. Terkait Tuduhan Pembongkaran Dan Mengambil Barang-Barang Di Rumah Pangeran Antasari No. 79 (Rumah Yang Ditinggali Selama Kurang Lebih 22 Tahun)
I. Bahwa seluruh pembongkaran dilakukan atas izin dan perintah Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum.;
II. Hal ini sebagaimana salah satu anak saya juga pernah dipanggil oleh Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum. pada tanggal 12 Februari 2021, dimana Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum. meminta untuk mengangkat barang-barang milik saya;
III. Foto yang ditunjukkan oleh Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum adalah foto atas dapur yang digunakan untuk operasional usaha saya yakni Mamitoko, sehingga sangat wajar untuk saya mengangkut atau mengambil barang-barang di dapur tersebut untuk melanjutkan usaha saya.
IV. Bukti nyata lainnya saya tidak mungkin mengambil barang TANPA IZIN DAN PERINTAH Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum. adalah sebagaimana pada tanggal 26 Maret 2021 ketika saya berusaha masuk dan kembali ke rumah yang telah ditempati selama 22 tahun, namun tidak diperbolehkan masuk Sehingga tidak mungkin pembongkaran atau pengambilan barang tersebut tanpa diizinkan atau diperintahkan oleh Dr. Hotma Sitompoel, S.H.. M.Hum
D. Terkait Tuduhan Pergi Ke Bali Tanpa Izin Dari Dr. Hotma Sitompoel, S.H M.Hum
I. Perlu saya tegaskan bahwa kepergian saya ke bali adalah SETELAH SAYA DIUSIR DARI RUMAH YANG TELAH DITEMPATI BERSAMA SETELAH KURANG LEBIH 22 TAHUN PERKAWINAN. Saya pergi bersama dengan anak saya, Bams dan juga beberapa orang lainnya.
II. Kepergian saya tersebut adalah untuk menenangkan diri setelah diusir dari rumah. Selama perkawinan, saya adalah seorang istri yang sangat taat pada suami. Saya bahkan tidak pernah tinggal di rumah ibu saya selama masa perkawinan saya dan Dr. Hotma Sitompul, S.H.,M.Hum.
III. Oleh karenanya, untuk apa saya meminta izin kepada orang yang telah menyakiti perasaan saya dengan cara mengusir saya?, padahal saya sudah menjaga dan merawat orang tersebut dengan baik selama kurang lebih 22 tahun tersebut. Dan sejak diusir pun saya tidak ada di hubungi oleh Dr. Hotma Sitompul, S.H., M.Hum. baik melalui sms atau whatsapp atau telepon mengenai kepergian saya ke Bali.
E. Terkait Tuduhan Perselingkuhan
I. Bahwa perlu dicatat yakni tuduhan tentang perselingkuhan tidak pernah satu katapun diucapkan atau dituduhkan oleh Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum selama masa perkawinan. Bahkan pada saat diusirpun tidak pernah dinyatakan bahwa saya telah berselingkuh dengan pria lain
II. Bahwa tuduhan tersebut baru dimunculkan setelah pemberitaan ini menjadi heboh secara nasional dan karena saya menunjuk pengacara hebat Hotman Paris Hutapea, dimana Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum melibatkan banyak pengacara untuk melawan istrinya sendiri yang sudah dinikahi selama kurang lebih 22 tahun. Apakah Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M. Hum sangat khawatir terhadap curhatan dari saya? Sehingga melibatkan 3 kelompok pengacara untuk melawan istrinya terutama dimedia massa (antaralain: Tim pengacara Muara Karta, Tim Pengacara Partahi Sihombing, dan Tim Pengacara Dion Y. Pongkor) dan kemudian menyatakan tuduhan fiktif dengan saya seolah-olah berselingkuh dengan Pria lain.
III. Tuduhan fiktif dinyatakan Dr. Hotma Sitompoel S.H., M.Hum terpojok dan mencoba menolong dirinya setelah dihujat dimana-mana, sehingga sengaja dibuat berita fitnah ini untuk mengalihkan perhatian masyarakat.
IV. Lagi pula apakah masuk diakal saya yang sudah berumur 59 tahun dan sudah lama menopause masih ada dasar untuk dituduh selingkuh? Dan tuduhan tersebut disebarluaskan di media?
V. Foto yang dipertunjukan oleh Dr. Hotma Sitompoel, S.H.,M.Hum adalah foto yang diambil pada saat acara ulang tahun saya dan Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum juga ada disitu. Hal ini sangat wajar untuk orang-orang berfoto dengan saya yang sedang berulang tahun dan kemudian memposting di Instagram.
VI. Saya sampai hari ini adalah istri satu-satunya yang sah sebelumnya Dr. Hotma Sitompoel S.H., M.Hum sudah menikah 2 kali dan dua duanya cerai. Saya adalah seorang wanita yang sangat menjaga harkat dan martabat dari keluarga, sehingga sangat menyedihkan bagi saya yang telah menjaga dan merawat dia dengan penuh kasih selama kurang lebih 22 tahun dituduh atas perbuatan keji seperti itu.
(red Irwan)