Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) Memberikan Rekomendasi dan Permohonan Terhadap Pihak Pemerintah dan Jiwasraya Terkait Penuntasan Hak-Hak Nasabah Jiwasraya

MediaPATRIOT – Jakarta. Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) menggadakan 2 agenda Demo di Kantor Kementrian BUMN dan Kantor Pusat Jiwasraya yang berjumlah 30 korban nasabah dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan 3 M pada hari Senin, 12 April 2020.
Tadi yang disampaikan dari tuntutan demo korban Nasabah Jiwasraya didepan Kantor Pusat Jiwasraya adalah : berharap jiwasraya membayar nasabah sesuai dengan polis dibayar sesuai dengan waktunya dan menolak pengajuan program restrukturisasi polis dari Jiwasraya sebesar 30%. Sedangkan restrukturisasi polis 30% dari Jiwasraya yang diberikan ke nasabah adalah bohong kalaupun ada yang setuju dengan restrukturisasi polis 30% itu karena diintimidasi dan ketakutan oleh pihak terkait dan berharap meminta dibayar restrukturisasi polis penuh.
Menurut rapat FNKJ dengan Deputi Kemenkopolhukam pada tanggal 1 April 2021 bahwa Menkopolhukam menganjurkan FNKJ, karena Jiwasraya ini dibawah naungan BUMN dan Kemenkeu maka dianjurkan untuk ke Menkoekuin. Menkoekuin yang akan menangani kasus ini.

Rencana kedepannya aksi demo FNKJ akan berlanjut ke Menkoekuin, DPR/MPR, dan terakhir akan mengajukan gugatan hukum ke pengadilan. Terkait aksi demo di depan BUMN, para nasabah berharap bertemu dengan Erick Thohir, tetapi mereka tidak berjumpa dengan Erick Thohir, karena dikhawatirkan Erick Thohir juga dibohongin Jiwasraya bahwa nasabah baik-baik aja padahal nasabah Jiwasraya ini sekarat dan belum ada penggantian.
Sedangkan Aksi demo ini yang mewakili korban-korban nasabah Jiwasraya yang berjumlah 5,4 juta nasabah menuntut Jiwasraya yaitu : 1. Membatalkan restrukturisasi polis, 2. Kembalikan polis nasabah Jiwasraya kami ke nasabah Jiwasraya dibayar sejumlah yang tertera di polis asuransi tersebut dan dengan waktu yang tertera di polis tersebut.
Begitu juga menurut para nasabah melalui aksi demo ini yang dilakukan Jiwasraya adalah melanggar hukum didalam ketentuan – ketentuan polis nasabah dinyatakan polis tidak bisa diubah oleh sepihak, kalau terjadi selisih harus diajukan ke pengadilan, yang dilakukan nasabah dengan restrukturisasi polis adalah melanggar aturan asuransi dan perundang-undangan yang berlaku.
Kerugian Perseroan Jiwasraya justru dibebankan Tim Restrukturisasi Jiwasraya kepada para nasabah Jiwasraya yang mana atas kepercayaannya terhadap Pemerintah membeli polis asuransi Jiwasraya untuk merecanakan masadepan keuangannya baik secara individual maupun secara korporasi.

Jika restrukturisasi tersebut pada akhirnya benar-benar dilaksanakan, maka dapat dibayangkan bagaimana dahsyatnya dampak buruknya kepada masyarakat kecil ekonomi lemah para pemegang polis Jiwasraya yang telah mempercayakan hari tuanya kepada pemerintah melalui Perseroan Jiwasraya.
FNKJ menuntut pengembalian hak-hak nasabah penyimpan dana polis sesuai perjanjian polis dengan membatalkan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya, karena konsep yang diusulkan oleh Jiwasraya saat ini sangat merugikan para nasabah polis, dan atau konsep restrukturisasi polis yang diusulkan oleh Jiwasraya saat ini direvisi dengan tidak mengurangi hak-hak nasabah polis Jiwasraya.
Berikut Poin-poin Rekomendasi dan Permohonan dari Forum Nasabah Korban Jiwasraya :

REKOMENDASI DAN PERMOHONAN
1. Mahalnya Sebuah Kepercayaan (Trust) yang harus terus dijaga dibandingkan dengan besaran PMN (Penyertaan Modal Negara) sebesar 29 triliun ke BPUI, tidak seberapa nilainya jika dibandingkan dengan sebuah nilai Trust public terhadap BUMN.
2. Kegiatan sosialisasi dan ajakan lainnya kepada nasabah penyimpan polis Jiwasraya untuk menyetujui restrukturisasi polis, yang terkesan intimidatif, provokatif dengan deadline waktu terbatas 30 hari agar dihentikan, termasuk framing penggiringan opini publik yang tidak berdasarkan fakta dan propaganda bohong diruang publik.
3. Pembayaran kelangsungan dana nasabah polis Jiwasraya tidak dihentikan seperti saat ini, khususnya terhadap para penyimpan polis pensiunan, para peserta dana tahapan belajar sekolah, dana eksiprasi polis, dana uang asuransi klaim meninggal dunia, dan dengan nilai Tunai polis yang sudah menunggu terlalu lama atas pengajuan penebusan polis (Surrender), tetapi tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam perjanjian polis asuransinnya.
4. Mengembalikan hak-hak nasabah penyimpan dana polis Jiwasraya sesuai perjanjian dan membatalkan program Restrukturisasi Polis Jiwasraya, yang didalamnya terdapat praktek-praktek kotor dengan merekayasa Polis yang berkedok penyelamatan polis Jiwasraya (Engineering Policy).
5. Upaya penyehatan dan penyelamatan perseroan Jiwasraya dilaksanakan agar dapat memenuhi kewajiban perseroan dalam jangka panjangnya dan memenuhi hak-hak nasabah penyimpan polis tanpa ada pengurangan dari benefit polis.
6. Direksi BUMN Jiwasraya agar menaati dan memenuhi semua hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan Perjanjian Polis Asuransi berikut syarat-syarat umum polis, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( Tidak Dibiarkan Wanprestasi BUMN Jiwasraya).
7. Polis Asuransi Jiwa adalah sebuah kontrak hukum yang harus ditepati janji oleh penanggung kepada pemegang polis, tertanggung, dan atau ahliwaris atas sebuah janji manfaat dimasadepan …!!
8. Implikasi dari program Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya akan menimbulkan preseden buruk pada industri perasuransian Indonesia. Jika Program Restrukturisasi dibiarkan berlanjut tidak dibatalkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka perusahaan asuransi-asuransi Jiwa yang lain bisa mencopy paste hal yang sama sangat buruk ini, disamping akan mengancam keberlangsungan ekosistem industri perasuransian ditanah air juga akan berdampak pada Industri yang lainnya, sehinga menimbulkan ancaman Sistemik Distrust Public khususnya Industri Jasa sektor keuangan.

Ir. H. Joko Widodo, selaku Presiden Republik lndonesia, untuk dapat kiranya memenuhi permintaan kami, para pihak yang sangat dirugikan akibat carut marut pengelolaan Perseroan Jiwasraya dan akibat kebijakan opsi penyelesaian dengan restrukturisasi yang merugikan publik khususnya para penyimpan dana polis dan para insan Jiwasraya yang menggantungkan nasibnya pada perusahaan ini.
(Red Irwan)