Muslub Pejuang Siliwangi Indonesia (PS) Kabupaten Bekasi Menuai Polemik

MPI -Bekasi- Akhir-akhir ini pemberitaan tentang Organisasi tertua di Jawa Barat Pejuang Siliwangi Indonesia (PS) yang didirikan Ama Rd. Puradiredja Pada Tahun 1922 terus menghangat seiring terjadinya kekisruhan pada saat Muslub DCP PS Kabupaten Bekasi Pada Tanggal 11 April 2021 yang lalu,
(15/4/21)
Sebagaimana diberitakan dibeberapa media online, Advent yang terpilih menjadi Ketua DPC PS berdasarkan Muslub ditolak oleh sebagian besar Anggota PS di Kabupaten Bekasi.

Asep Komarudin memberi keterangan terhadap awak media menjelaskan, Bahwa proses Muslub tanggal 11 April 2021 lalu cacat hukum Organisasi Pejuang Siliwangi Indonesia (PS). Menurut Asep, ada beberapa hal yang menjadikan proses Muslub tersebut cacat hukum.
Pertama, bahwa Surat Perintah Nomor 007/STG/DPD-PS/JBR/III/2021 Tanggal 22 Maret 2021 yang berisi menunjuk Sodara Letkol (Purn) INF Endang YB dengan jabatannya wakil ketua 2 DPD Jawa Barat untuk melakukan Konsolidasi Organisasi serta mempersiapkan dan melaksanakan Muscab DPC PS Kabupaten Bekasi Periode 2022 – 2027. Artinya pelaksanaan Muslub Tanggal 11 April 2021 jelas tidak memiliki dasar hukum yang benar, Muscab di Kabupaten Bekasi hanya bisa dilaksanakan di tahun 2022 bukan ditahun ini, karena menurut AD/ART PS yang baru di bawah kepemimpinan Bapak Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, BAB XVI Pasal 33 yang berbunyi Masa jabatan penggantian antar waktu berakhir pada masa jabatan yang digantikannya berakhir,ucapnya.

Jadi Saudara, Letkol TNI (Purn) Endang YB yang ditunjuk melalui Surat Perintah tesebut di atas tidak bisa melakukan muscab sebelum tahun 2022. Maka dengan demikian proses muscab tanggal 11 April 2021 kemaren beserta hasil keputusannya harus dianulir, dan perlu diingat bahwa yang menurut AD/ART BAB VIII Tentang Keanggotaan dan Kader, BAB IX Tentang Kewajiban dan Hak Anggota PS yang berhak mengikuti pencalonan pengurus di seluruh tingkatan Organisasi PS adalah Anggota PS yang memiliki KTA PS yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, .
Nah apakah saudara Advent memiliki KTA Tersebut, silahkan tanya ke yang bersangkutan untuk bisa menunjukkannya,kata Asep.
“Saya sangat menyayangkan tindakan Ketua DPD PS Jabar dan Karateker yang ditunjuk oleh Ketua DPD PS Jabar memaksakan kehendaknya dengan menabrak banyak aturan di Organisasi PS, ini organisasi kemasyarakatan bukan Institusi Militer yang bisa seenaknya main cabut dan main tunjuk seseorang untuk menjadi pejabat di structural organisasi PS, oleh karena itu, kami berencana melaporkan Ketua DPD Jabar dan Karateker ke Dewan Pengawas Pusat untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban masalah ini, jelas Asep saat diwawancari
oleh awak media,

Hasil pemantauan media, beredar SK Kepengurusan hasil Muscab DPC PS Kabupaten Bekasi belum di tandatangani oleh Sekretaris DPD PS Jawa Barat Rahmat Mulyadi. “
Di hubungin melaluhi telpon sekretaris DPD menyampaikan, Saya sebagai Sekretaris DPD Jawa Barat Sampai saat ini saya belum menerima perintah apapun dari ketua DPD PS Jawa Barat terkait dengan permasalahan di Kabupaten Bekasi bahkan waktu acara pada tanggal 11 April 2021,yang lalu pun saya tidak diberitahu oleh ketua DPD PS Jawa Barat, dan sepengetahuan saya bahwa ketua DPD PS Jabar mengeluarkan SK Nomor 24/ DPD-PS/JBR/IV/II2021 Tanggal 22 Februari 2021 tentang penunjukan Saudara Budiawan selaku PLT Ketua DPC PS Kabupaten Bekasi melanjutkan kepemimpinan Almarhum Kong Jana hingga Tahun 2022 mendatang.”terang H. Rahmat selaku sekretaris DPD PS.
Ketika ditanya tentang terjadinya bentrokan antar sesama Anggota di Kabupaten Bekasi, Rahmat Mulyadi yang merupakan tokoh senior di Pejuang Siliwangi Indonesia (PS) menghimbau agar semua pihak bisa menahan diri, permasalahan ini pasti ada jalan keluarnya jika semua pihak mengembalikan kepada AD/ART Organisasi yang menjadi pedoman dijalankannya Organisasi PS,ujarnya.
Ditempat terpisah, Budiawan yang merupakan penerima SK Nomor 24/ DPD-PS/JBR/IV/II2021 Tanggal 22 Februari 2021 sebagai Ketua PLT PS Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa dir
inya telah melakukan pelaporan terhadap beberapa orang yang menganiaya dirinya pada saat Muslub di kantor DPC PS Kabupaten Bekasi beberapa hari yang lalu, selain itu dia juga menyampaikan bahwa dirinya sudah melayangkan surat permohonan perlindungan Hukum kepada Ketua Umum PS Bapak Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat SE, terkait beberapa hal yang menurutnya terjadi kekeliruan yang dilakukan DPD PS Jawa Barat dalam proses pelaksanaan Muslub DPC Kabupaten Bekasi. “Saya percaya bahwa Ketua Umum Bapak Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat akan bersikap tegas terhadap siapapun yang melanggar peraturan Organisasi PS.” pungkas Budiawan, (Arf/gon/yd)