Berita Sumenep: Ada Apa PT Garsindo Anugrah Sejahtera Melarang Wartawan Dalam Bertugas ? (MPI)

Sumenep,- MPI – PT Garsindo Anugrah Sejahtera adalah pabrik pencucian dan pengolahan garam yang berjalan sekitar 2 tahun berlokasi di Jl.

Raya Bay-pass, Dusun Penatu, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten
Sumenep. Sebenarnya menjadi sorotan publik karena asap pengolahan garam
mengganggu warga sekitar.

Sejak awal, sejumlah wartawan dan LSM diketahui dan dikenal
oleh Mat Dewa (kepercayaan perusahaan) mengawal persoalan warga dengan pihak
perusahaan akibat asap pabrik, serta ingin tau terkait izin perusahaan
tersebut.

Tapi yang sangat disesalkan menurut keterangan Bambang
(warga setempat) yang menjadi anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), menyesalkan sikap Mat Dewa yang melarang sejumlah LSM dan wartawan untuk melakukan liputan pertemuan pihak perusahaan dengan perwakilan 3 warga (Ketua BPD, Ketua RT dan warga) di dalam ruangan perusahaan, Selasa 19/04/2021.

“Kami (team), dari awal sudah mengawal persoalan
keluhan warga terkait asap pabrik yang di fasilitasi oleh Fajar mantan pejabat
dinas perizinan. Dan saat kami ingin meliput pertemuan tersebut tidak di perbolehkan masuk oleh pihak perusahaan,” ungkap Bambang di posko PJI
Sumenep, Rabu 21/04/2021.

Kata Bambang, pihak perusahaan meminta setiap orang harus memiliki 3 kartu yaitu Kartu LSM, Kartu wartawan dan kartu UKW, yang tidak memiliki 3 kartu tersebut tidak boleh masuk. Sedangkan didalam perusahaan sudah
ada sejumlah wartawan diluar team. Sejumlah wartawan itu diduga undangan dari
pihak perusahaan.

Ketum PJI Hartanto Boechori menanggapi persoalan tersebut
akan menjadi perhatian khusus bagi organisasi profesi wartawan.

“Secara umum bila Jurnalis yang sedang melakukan
tugasnya dihalangi-halangi melaksanakan tugas Jurnalistik atau mengalami permasalahan terkait tugas jurnalistik/pemberitaan, seyogyanya organisasi melakukan pembelaan secara profesional proporsional.

Namun bila Jurnalis mendapatkan perlakuan kekerasan saat melaksanakan tugas Jurnalistik dengan benar, menjadi permasalahan bersama semua jurnalis/pers dan seyogyanya semua jurnalis melakukan pembelaan secara profesional proporsional,” tegasnya.

Mat Dewa mengaku bukan karyawan, hanya saja diberi
kepercayaan oleh Yohanes pemilik perusahaan, membenarkan kejadian sejumlah LSM dan wartawan yang tidak memiliki 3 kartu tersebut tidak diperbolehkan masuk ke ruangan untuk meliput pertemuan pihak perusahaan dengan 3 warga perwakilan
masyarakat, karena perintah Yohanes.

“Saya di perintah pemilik perusahaan yang sudah
menyiapkan formulir daftar hadir dengan 3 persyaratan yang diantaranya harus menunjukkan kartu LSM, kartu pers dan UKW, bagi mereka yang tidak memenuhi 3 persyaratan tersebut tidak di perbolehkan masuk untuk mengikuti pertemuan, hanya boleh menunggu di ruang kantin,” tegas Mat Dewa sambil menghisap rokok di depan dua wartawan yang sedang berpuasa, di cafe dewa, Kamis 22/04/2021.

Mat Dewa mengakui tidak tau tentang aturan atau hukum
terkait lembaga dan media, dirinya menyatakan hanya menjalankan perintah dari
Yohanes. Anehnya sejumlah wartawan yang diundang oleh pihak perusahaan yang
tidak memiliki kartu UKW ternyata diperbolehkan masuk dalam pertemuan tersebut,
setelah team LSM dan Wartawan yang mengawal persoalan dari awal sudah pulang karena tidak diperbolehkan meliput pertemuan oleh Mat Dewok.

Perlu diketahui, Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun
1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3)
dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah),

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang
Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa
yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian
yang tersedia.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi. Berarti pers tidak dapat dilarang untuk
menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk
kepentingan publik.

Akan tetapi, dalam melaksanakan tugas
jurnalistik, pers/wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.(Saleh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *