KASUS CAFÉ MUNGIL MEMASUKI BABAK BARU

MPI – Pangandaran – Setelah lebih satu tahun sejak café mungil dikuasai Pihak Sodikin CS, kini Café Mungil Kembali ke tangan Siti Nurjanah selaku pemilik sah berdasarkan NIB dan Ijin Lokasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui( OSS) online single submession,(25/4/21).
Sodikin tidak terima café mungil yang sebelumnya dikuasai, sekarang telah diambil alih Kembali oleh Siti Nurjanah, akhirnya Sodikin melakukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Ciamis dengan nomor perkara: 26/Pdt.G/2021/PN.Cms. tanggal 8 Desember 2020,

Dalam gugatannya, menurut Sodikin yang diwakili Pengacaranya Didik Puguh Indarto, ada sejumlah pihak yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, diantaranya adalah Siti Nurjanah pemilik Cafe Mungil Steak House tersebut.
Dihubungi melalui telpon seluler Pengacara Siti Nurjanah dari LBH Pejuang Siliwangi Indonesia, Saeful Wahid M, SH. Membenarkan hal tersebut, “Selain Klien kami, ada beberapa Pihak yang juga turut digugat, yakni Setiadji Munawar, Notaris Indri, Lerarati Lukman, Hendrik, Cecep, dan Yayat Supriatna” ujar Saeful.
Menurutnya gugatan PMH yang ditujukan kepada Siti Nurjanah tidak jelas dan terkesan mengada-ada, karena dalam gugatan tersebut pihak penggugat dalam hal ini Sodikin terkesan memaksakan bahwa kewajiban Setiadji Munawar harus ditanggung oleh Siti Nurjanah, padahal proses Jual Beli Tanah tersebut terjadi sebelum perkawinan, dan tentu itu tidak dikenal dalam hukum Indonesia, berkaitan pengalihan kewajiban tanpa dasar,ucapnya.
“Bagaimana bisa Klien kami yang juga merupakan korban dari dugaan penipuan suaminya dan juga pihak yang dirugikan selama kurang lebih 7 bulan sejak café mungil dikuasai dan dioperasionalkan oleh Sodikin CS, dituduh telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum?, dengan kasat mata kita bisa melihat orang-orang yang menguasai cafe tersebutlah yang diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,katanya.
Yakni menguasai Cafe Mungil Steak House dan merubah namanya menjadi Black Stone tanpa alas hak, dan kita telah sampaikan melalui jawaban, dan Duplik. Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti dan menghadirkan sejumlah saksi dipersidangan kemarin,lanjutnya.
“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Sodikin tentu membuka boroknya sendiri, dari beberapa saksi yang dihadirkan dipersidangan, jelas bahwa Yayat Supriatna menerima Kuasa dari Sodikin untuk mengoperasionalkan Café Mungil Pasca dikuasai oleh dirinya, dengan demikian Sodikinlah yang sesungguhnya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil alih dan mengoperasionalkan café mungil tanpa prosedur hukum yang benar, oleh karena itu saya berharap majelis hakim mengabulkan gugatan rekonvensi yang kami sampaikan bersamaan dengan jawaban gugatan kepada majelis hakim” Kata Iman Permana, SH selaku kuasa hukum Siti.
Dalam persidangan yang diikuti awak media tanggal 14 April 2021 kemaren, hanya dihadiri Pihak Siti Nurjanah sebagai tergugat II, Yayat Supriatna sebagai Turut Tergugat III dan Didik Puguh Indarto sebagai Kuasa Hukum Sodikin Sebagai Penggugat. Persidangan yang dipimpin oleh Achmad Iyud Nugraha, SH.,MH sebagai Ketua Majelis Hakim berjalan lancar, meski ada sedikit ketegangan yang terjadi saat Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pihak Penggugat dicecar pertanyaan oleh Tim Hukum Siti Nurjanah dari LBH PS,jelasnya.
Dipersidangan berikutnya tanggal 21 April 2020, Pihak tergugat menghadirkan saksi-saksi, Tergugat 2 Menghadirkan 5 Saksi, Turut Tergugat 2 menghadirkan 1 Saksi, dan Turut Tergugat 3 menghadirkan 2 saksi. Yang menarik dari persidangan kali ini adalah hadirnya saksi ahli yang menerangkan beberapa hal, diantaranya Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Siti Nurjanah di Kantor Polsek Pangandaran. Menurut Saksi Ahli DR. Aris Dwi Muladi, SH.MH, bahwa pernyataan yang dibuat dibawah tekanan itu tidak sah, dan apabila melihat dari redaksi Surat dengan judul perjanjian tetapi isinya adalah surat pernyataan, maka saya berpendapat bahwa surat tersebut batal demi hukum dan dapat dibatalkan. Jika dilihat dari judu
lnya maka Surat tersebut Batal demi hukum, tetapi bila dilihat dari isinya, maka surat tersebut dapat dibatalkan. Meski dicecar dan diuji dengan beberapa pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang terlihat begitu aktif dalam persidangan tersebut, DR. Aris Dwi Muladi menjawab dengan tenang dan lugas.
Selain keterangan saksi ahli, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan seluruhnya mengatakan bahwa pada kejadian tanggal 9 Januari 2020 di Polsek Pangandaran terdapat begitu banyak masa yang mengepung kantor polsek pangandaran, masa tersebut berteriak-teriak dengan kata-kata kotor, hal itu juga dikuatkan melalui bukti video yang diserahkan oleh tergugat 2 dan diputar dipersidangan.
Saat ditanya seusai sidang, Sambil terisak-isak, Siti Nurjanah menyampaikan bahwa dirinya terpaksa menandatangani surat tersebut karena takut dengan begitu banyaknya masa di luar kantor Polsek Pangandaran yang berteriak-teriak. “Kami sudah berikan bukti dan saksi-saksi dipersidangan tentang kejadian tanggal 9 Januari 2020 tersebut, bahkan kami telah melaporkan Kapolsek Kompol Suyadi, SH.,MH ke Propam Polda Jawa Barat dan sekarang dalam tahap pemberkasan untuk disidangkan, artinya secara nyata menurut UU bahwa Kapolsek Pangandaran cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik Anggota Kepolisian RI dalam menangani persoalan Setiaji Munawar dengan Sodikin tanggal 9 Januari 2020 tersebut, Jika hasil persidangan kode etik nanti Kapolsek terbukti bersalah, maka secara hukum seluruh keputusaan yang dihasilkan dalam proses mediasi tanggal 9 Januari 2020 tersebut dianggap melanggar perundang-undangan yang ada, ujar Saeful Kuasa Hukum Siti Nurjanah.
Persidangan akan dilanjutkan tanggal 28 April 2021 dengan agenda kesimpulan. “Saya yakin majelis hakim memiliki pandangan yang sama dengan kami, bahwa sesungguhnya yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum adalah Penggugat itu sendiri, yaitu Sdr. Sodikin” kata saeful. Dia juga sangat yakin Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini dengan adil, “Insyalloh di bulan Puasa ini para hakim yang menangani perkara ini memiliki hati nurani yang tinggi, dengan hidayah Alloh SWT saya yakin Majelis hakim tau siapa sesungguhnya orang yang dirugikan dan berbuat melawan hukum, karena sesungguhnya Ibu Siti Nurjanah ini adalah orang paling dirugikan dan terdholimi dan tidak punya kewajiban apapun untuk menanggung persoalan hukum Setiaji Munawar yang sekarang sudah bukan menjadi suaminya lagi. Ujar Saeful ketika ditanya media tentang kemungkinan putusan hakim nanti,tutupnya.(Arf/gono/yadi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *