Sumenep,- MPI – Sejumlah 70 Unit Kendaraan bermotor Knalpot Brong yang terjaring razia diamankan kurang lebih 2 (dua) minggu di Mapolsek Kangean, dan sebelum diserahkan kepada Masyarakat Ranmor yang disita terlebih dahulu diwajibkan mengganti knalpot Brong dengan knalpot standar di selenggarakan di Kantor Kapolsek Kangean Arjasa Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Senin 03/05/2021.
Adapun acara tersebut dihadiri oleh Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito, SH., MH. beserta Camat Arjasa Husairi Husein, S.Sos., MM. Peltu Juniarto
kemudian (Koramil Kangean) Mashar Wirasto (Kepala Desa Sumbernangka) Moh. Sahlan
(Kepala Desa Paseraman) Liatnan, S.Pd. (Kepala Desa Duko) Kanit Reskrim Polsek Kangean AIPTU Mianto dan Anggota dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Arjasa.
Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito, SH., MH. bersama Forpimka Arjasa dan Anggota melaksanakan kegiatan Penyerahan Sejumlah 70 Unit Ranmor (kendaraan bermotor) kepada Masyarakat/pemilik yang Diamankan saat Razia Kenalpot
Brong Selama Bulan Puasa Ramadhan 1442 H / Tahun 2021 di Polsek Kangean, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
“Sedangkan tujuan kami dilaksanakannya Razia Knalpot Brong agar situasi semakin kondusif, dan pada saat melaksanakan Ibadah Puasa serta pelaksanaan Gema Takbir tidak terganggu dengan bisingnya suara keras dari
knalpot Brong tersebut,” Ungkap Polsek.
Lanjutnya Kapolsek mengatakan bahwa Melalui petunjuk dan
arahan Kapolres Sumenep serta dukungan saran dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat
dan Forpimka Arjasa.
“Maka dari itu kami diberikan kebijakan Ranmor dikembalikan kepada pemilik dengan syarat mengganti knalpot standar, membawa surat – surat kendaraan serta membuat surat pernyataan (tidak akan menggunakan Knalpot Brong lagi), agar pemilik Ranmor bisa memanfaatkan kendaraan untuk bersilaturahmi dengan keluarga pada saat momentum Hari Raya Idul Fitri 1442 H sedangkan Pengambilan Ranmor tidak dibebankan biaya apapun alias (GRATIS),” Paparnya. (Saleh).