SANANA- Tahapan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, diduga penuh dengan konspirasi.
Pasalnya sejak awal tahapan pendaftaran dan perbaikan persyaratan pencalonan serta penetapan pasangan calon dan proses perhitungan suara. Seyogianya KPUD dan Bawaslu memeriksa dengan teliti dan cermat setiap syarat pencalonan yang dimasukkan oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Fifian Ade Ningsi Mus, Hi. Saleh Marasabesy.
Namun, kata Ketua Gerakan Pemuda NasDem Fataha Fataruba bahwa pada proses yang terjadi justru KPU dan Bawaslu Kepsul telah mengabaikan beberapa asas penting dalam pelaksanaan pilkada. Antara lain.
Pertama, KPUD Kepsul tidak profesional dan mengabaikan hal sangat penting terkait dengan status dan kedudukan SK Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari calon Bupati Fifian Ade Nengsih Mus.
Kedua, KPUD Kepsul melakukan verifikasi syarat calon tidak menggunakan kaidah seperti verifikasi faktual yang telah diatur dalam Udang-undang Pilkada dan
Ketiga, KPUD kepsul sengaja melakukan manipulasi kaitan dengan syarat pencalonan Fifian Ade Ningsi Mus
Kemudian ke Empat Bawaslu Kepsul tidak melaksanakan pengawasan dengan cermat pada tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Faktual terhadap syarat Calon.
Serta kelima, Dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran Bawaslu Sula bersikap sangat tidak profesional dan bahkan mengabaikan sejumlah fakta yang disampaikan oleh pelapor.
Dan terakhir, Bawaslu Sula tidak bekerja sesuai dengan UU Pilkada dan Perbawaslu yang ada (Contoh Kasus, SK Pemberhentian PNS, Keterangan Tidak Pailit dan Rekomendasi PSU
“Nah, dari sekian pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Sula dan KPUD Sula ini terbukti pada persidangan di DKPP,”ujarnya.
Fataha juga mengatakan terkait dengan pelanggran yang dilalukan oleh KPU dan Bawaslu saat ini telah ada upaya hukum di PTUN Ambon dan PTTUN Makasar. Ini dilakukan untuk mencari kebenaran kaitan dengan proses Pilkada Kepsul.
Bahkan Lajut Fataha saat ini tim hukum juga telah memasukkan permohonan ke MK RI untuk meninjau kembali 4 surat keputusan (SK) yang telah di terbitkan oleh KPUD Sula.
Antara lain pertma SK Penetapan pasangan calon, Kedua SK penetapan nomor urut. ketiga. SK Pleno Rekapitulasi Hasil serta ke empat SK penetapan pasangan calon terpilih.
“Untuk itu kami meminta ke DPRD agar jangan dulu mengeluarkan Surat Usulan Pelantikan Pasangan Calon Terpilih, tetapi DPRD harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Mendagri, Bawaslu RI dan KPU RI kaitan dengan Pelanggaran pada Syarat Calon Yang dilakukan oleh Pasangan Terpilih dan Penyelenggara.
Fataha juga bilang pelanggran Pilkades serentak tahun 2020 ini. Ada dua Daerah yang pasangan calonnya tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Dan Paslon tersebut didiskualifikasi berdasarkan Putusan MK RI.
“Hal ini terjadi pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua dan Pilkada Kabupaten Boven Digul,”tutupnya. #Red