MediaPATRIOT – Jakarta. Telah dilaksanakan penyelidikan yang dilakukan oleh dittipidkor bareskrim polri bersama dengan KPK RI terhadap obyek perkara adanya dugaan aliran uang (penerimaan dan pememberian hadiah atau janji) yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemkab. Nganjuk prov. Jawa timur yang terjadi pada sekitar bulan april-mei 2021 atau setidak tidaknya pada tahun 2021.
Selanjutnya pada hari minggu, tanggal 9 mei 2021 pukul 19.00 wib, dittipidkor bareskrim polri bersama dengan kpk ri telah melakukan tangkap tangan dan mengamankan bupati nganjuk (nrh), beberapa camat di lingkungan pemkab. Nganjuk prov. Jatim dan ajudan bupati (mim) serta mengamankan uang yang diduga terkait dengan perkara dimaksud.
Kemudian dilakukan pendalaman terhadap para pihak yang selanjutnya pada hari senin tanggal 10 mei 2021 dilaksanakan gelar perkara terhadap dugaan peristiwa pidana.
Adapun hasil gelar perkara adalah seluruh forum gelar sepakat bahwa proses penyelidikan ditingkatkan kepada tahap penyidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor : sprin. Sidik/66.a/iv/2021/tipidkor, tanggal 10 mei 2021.
Berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut, selanjutnya dilaksanakan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya terkait tata kelola anggaran dan jual beli jabatan di lingkungan pemkab. Nganjuk prov. Jatim.
E. Langkah-langkah yang telah dilaksanakan
1. Melakukan pemeriksaan para pihak / saksi sebanyak 14 orang.
2. Melakukan penyitaan uang sebesar rp.647.900.000,(enam ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah).
3. Melakukan penyitaan 8 (delapan) unit telepon genggam, buku tabungan.
4. Melakukan penyitaan buku tabungan bank jatim.
5. Melakukan penyitaan dokumen terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan pemkab. Nganjuk prov. Jatim.
F. Setelah melakukan pendalaman terhadap para pihak, dokumen dan barang bukti yang didapat, selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara terkait penetapan tersangka. Adapun hasil gelar perkara adalah forum gelar sepakat untuk menetapkan para pihak sebagai tersangka yaitu sebagai berikut :
1. Novirahman hidhayat inisial nrh selaku bupati nganjuk yang diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan pemkab. Nganjuk. Prov. Jatim.
2. Dupriono inisial dr (camat pace), edie srijato inisial es (camat tanjung anom), hariyanto inisial hy (camat berbek), bambang subagio inisial bs (camat loceret), dan tri basuki widodo inisial tbw (mantan camat sukomoro) yang diduga telah memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan pemkab. Nganjuk. Prov. Jatim.
3. M. Izza muhtadin inisial mim (ajudan bupati nganjuk) yang diduga telah turut serta melakukan perbuatan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan pemkab. Nganjuk. Prov. Jatim.
G. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para pihak yang diduga sebagai tersangka adalah sebagai berikut :
1. Novi rahman hidhayat inisial nrh selaku bupati nganjuk pasal 5 (2) dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 b undangundang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
2. Dupriono inisial dr (camat pace), edie srijato inisial es (camat tanjung anom), hariyanto inisial hy (camat berbek), bambang subagio inisial bs (camat loceret), dan tri basuki widodo inisial tbw (mantan camat sukomoro) pasal 5 (1) huruf a atau b, dan atau pasal 13 undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
3. M. Izza muhtadin inisial mim (ajudan bupati nganjuk) pasal 5 (2) dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 b undangundang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
H. Adapun penjelasan sebagaimana persangkaan pasalnya adalah sebagai berikut :
Pasal 5 ayat 1:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
A. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, atau
B. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Pasal 5 ayat 2
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Pasal 12 huruf b
Ayat 1 setap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan , dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
– ke-1 yang nilainnya 10 jt atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penerima gratifikasi:
– ke-2 yang nilainya kurang 10 jt, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Ayat (2) pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit rp. 200 jt dan paling banyak rp.1 milyar.
Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). (red Irwan)