Sumenep,- MPI – Polsek Kangayan Ungkap Kasus Tindak Pidana membawa Sajam tanpa ijin yang terjadi di Jalan Raya Dusun Kambata Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep Madura Jawa timur, Senin 17/05/ 2021.
Sedangkan Nama tersangka tersebut Muhammad Fauzan Bin Atnawi, lahir Sumenep, 17 Agustus 2002, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Belum Bekerja, Alamat Dusun Lombi Desa Cangkramaan Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep yang mana tempat kejadian di Jalan Raya Dusun Kambata Desa Kangayan Kecamatan Kangayan.
IPDA Miftahol Rahman, SH, berawal pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 Anggota Polsek melaksanakan penyekatan arus kendaraan dalam rangka antisipasi konvoi kendaraan yang akan berkunjung ke Obyek Wisata untuk diarahkan kembali
sesuai dengan arahan pemerintah,” Ungkapnya.
“Dalam penyekatan tersebut anggota melihat pengendara sepeda Motor yang salah satunya diduga membawa senjata tajam,” Imbuhnya.
Lanjutnya, dengan melihat hal demikian Anggota menghentikan sepeda motornya dan melakukan tindakan Kepolisian dengan disertai penggedahan badan.
Namun dalam penggedahan badan tersebut anggota mendapati salah satu orang telah membawa senjata tajam jenis clurit yang diselipkan
dipinggang sebelah kiri.
Setelah itu Anggota melakukan introgasi dan diketahui bahwa
nama orang yang membawa sajam jenis clurit adalah Muhammad Fauzan alamat Desa
Cangkramaan Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep namun tersangka dan barang
bukti dibawa ke Polsek Kangayan Guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,”
Paparnya.(Saleh).