Berita Sumenep: Kapolsek Kangayan Amankan DPO Dengan Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Warga Desa Kalinganyar (MPI)

Sumenep,- MPI – Tim gabungan Polsek Kangayan, Polsek Kangean, Polres Sumenep, Unit Resmob dan Team Jokotole, yang di pimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H, M.H dan Kapolsek Kangayan Ipda Miftahol Rahman., SH, Sumenep Madura Jawa Timur, Rabu 19/05/2021.
Adapun nama pelaku berinisial (JL) Sumenep 02 Oktober 1963 Dusun Tanjung Pagar Desa Pagerungan Kecil Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, sedangkan korban berinisial (BB) Sumenep 01 Juli 1952, Jenis kelamin Laki-Laki, Agama Islam, pekerjaan Petani, Suku Madura, Kebangsaan Indonesia, Alamat Dusun Karpote RT/RW 04/04 Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Menurut Kapolsek Kangayan IPDA Miftahol Rahman., SH, melalui Kasubag Humas Polres Sumenep Widiarti., SH, mengatakan bahwa, berawal dari petugas gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap (AN),(MS) dan setelah dilakukan interograsi kemudian pelaku mengaku secara terus terang bahwa, benar dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu dengan cara (AN) memukul menggunakan potongan bambu sebanyak 2 (dua) kali mengenai leher kanan dan lengan kiri,” Ungkapnya.
“Kemudian (MR) memukul menggunakan potongan kayu sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala belakang dan (JL) memukul menggunakan potongan bambu pada bagian wajah, sedangkan (JL) masih belum tertangkap (proses penyelidikan) karena menurut keterangan kedua tersangka selanjutnya tim gabungan melaksanakan penyelidikan terkait keberadaan DPO (JL),” Imbuhnya.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 02.00 wib tersangka (JL) berhasil ditangkap dan diamankan oleh Anggota Polsek Kangayan dibantu Masyarakat (AM) dan (NW) alamat Dusun Kajisara Torjek Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep didepan Polsek langsung diamankan ke Polsek Kangayan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kemudian Anggota Polsek Kangayan melakukan introgasi kepada (JL) dan hasil introgasi benar (JL) turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” Jelasnya.
Dengan demikian tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dikenakan Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana,” Paparnya.(Saleh).