Berita Sumenep : Dari Maraknya Sampah BKPH Kangean Barat Bersama KPH Madura Gelar Giat Jumat Bersih dan Pemasangan Plang Larangan (MPI)

Suemenep,- MPI – Sampah sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan sekitar. Sampah harus diolah atau di daur ulang dengan baik agar tidak mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan manusia maka dari itu juga dari Team Relawan Peduli Kepulauan (RPK) Arjasa sumenep ikut berpartisipasi dalam acara Jumat bersih di Wilayah kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Jum’at(28/5/2021).
Adapun BKPH Kangean Barat KPH Madura memotori Pembersihan Sampah dan Pemasangan Plang Larangan disepanjang jalan kawasan hutan menunuju Desa gelaman dan celong Pajenangger bersama Perhutani LMDH Suka maju Kalinganyar,LMDH Wana jaya sawah sumur ,LMDH Aenggerrek Paseraman,LMDH Harapan Indah Daandung,LMDH Goa Kuning Kalikatak dan LSM Kompak ( Moh. Riadi ) dihadiri oleh Bapak Camat Arjasa Khusairi Husein,S.Sos.MM dan Kepala Desa Paseramna Sahnan.Asper BKPH kangean Barat , Marinus mengatakan bahwa hutan tidak boleh dijadikan pembuangan sampah yang dapat mencemari lingkungan disekitarnya apalagi saat ini baunya sangat mengganggu pengguna jalan,” Ungkapnya.
“Sebab sampah adalah masalah kita bersama oleh sebab itu kami mengajak kepada semua Elemen Masyarakat khusunya yang membuang Sampah sembarangan baik dihutan maupun lingkungan sekitar baik itu sampah yang dihasilkan dari pasar,rumah tangga khususnya yang ada di Kecamatan Arjasa terutama dari Desa Arjasa Umumnya,” Imbuhnya.
Maka dari itu mari kita kelola sampah dengan baik dan tidak membuang sembarangan contohnya dibuang ditepi jalan hutan dimanapun itu karena hal ini tidak menyelesaikan masalah sampah tapi memindahkan masalah yang justru akan mengakibatkan pencemaran lingkungan bagi pengguna jalan kemudian di area hutan bujutan itu terdapat Sumber Mata Air yang harus kita jaga kebersihannya supaya tidak jadi Sumber Penyakit bagi Masyarakat yang mengkonsumsinya,” Terangnya.Namun membuang sampah sembarangan melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
Lanjutnya, sebagai solusi apabila di Tanah Desa tidak ada Lokasi yang memadai untuk dijadikan TPA maka bisa mengajukan penggunaan kawasan hutan untuk Tempat Pemprosesan Ahir sampah oleh Dinas terkait kepada Kementerian LHK.
“Maka dari itu ini merupakan wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan di kawasan hutan bujutan, dan dalam kesempatan ini saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Camat Arjasa yang menghadiri kegiatan tersebut termasuk pihak-pihak yang hadir kerja bakti kali ini,” Paparnya.( Ocang /Saleh ).