Kota Bekasi, MPI
Para Pengurus Cabang Olahraga Indonesia Beladiri Amatir Mixed Martial Arts (IBA – MMA) Jawa Barat menggelar Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) yang dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting pada Minggu (30/5).
Sebanyak 15 Pengcab kabupaten Kota, pengurus Demisioner provinsi, Sekjen PP IBA MMA Maraden Lumbantoruan dan Ketua Bidang Organisasi PP IBA MMA Nur Ali hadir dalam Musprovlub yang digelar melalui zoom meeting tersebut berdasarkan pencabutan SK kepengurusan nomor 012 tahun 2021 tentang pembatalan SK kepengurusan IBA MMA Jawa Barat masa bakti 2019-2023.
“Kemudian berdasarkan SK Nomor 014 tahun 2021 tentang mandat pelaksanan musyawarah Provinsi Luar Biasa Indonesia Beladiri Amatir Mixed Martial Arts (IBA MMA) Jawa Barat tahun 2021,” ujar Ketua Umum IBA MMA Jawa Barat terpilih Ucu Asmara Sandi kepada media pada Senin (31/05).
Ucu Asmara Sandi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum IBA MMA Jawa Barat. Sedangkan pejabat lama, yakni Maurice Sihombing, praktis dinyatakan defisioner.
Bahwa sehubungan dengan SK nomor 014 tahun 2021 tersebut diatas untuk tertib administrasi, organisasi dan kepastian hukum, Maka Pengurus Pusat PP IBA MMA perlu menerbitkan Surat Keputusan Penerima Mandat Pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) untuk memilih ketua umum pengurus provinsi IBA MMA Jawa Barat dan menyusun personalia kepengurusan Pengurus IBA MMA Jawa Barat masa bakti 2021-2025.
Hal tersebut juga mengacu pada Undang-undang nomor 3 tahun 2005, peraturan pemerintah nomor 16, 17 dan 18 tahun 2007, Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADART) KONI dan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADART) IBA MMA.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat IBA MMA Maraden Lumbantoruan menuturkan bahwa keputusan untuk Musprovlub IBA MMA Jawa Barat sudah sesuai dengan ketentuan atau ADART IBA MMA.
“Saya pikir itu adalah hal yang biasa normal saja untuk sebuah organisasi bilamana kepengurusan provinsi sudah dibatalkan oleh pengurus pusat tentu kita harus mengadakan musyawarah provinsi luar biasa untuk memilih ketua yang baru, karena ketua yang lama sudah diberhentikan secara tidak hormat,” kata Maraden.
Dikatakan Sekjen, selama kepengurusan IBA MMA Jawa Barat di bawah kepemimpinan ketua Umum Maurice Sihombing tidak mempunyai program yang jelas dan cenderung tidak melakukan komunikasi kepada Pengurus Cabang (Pengcab).
“Sesuai dengan mosi tidak percaya dari seluruh Pengcab yang menyurati PP, disitu memang pengurus yang lama tidak pernah mengadakan komunikasi dengan pengcab yang kedua pelatihan atau bimbingan atlit tidak pernah sama sekali,
Sekedar diketahui, 14 Pengurus Cabang IBA MMA telah membuat mosi tidak percaya yang dilayangkan kepada Pengurus Pusat Indonesia Boxing Amatir Mixed Martial Art (PP IBA MMA). Hal tersebut ditindak lanjuti dengan terbitnya Surat Pemberhentian Nomor 013/PP.IBA/MMA/V/2021 perihal Pemberhentian Secara Tidak Hormat.
“Menurut saya sebagai sekjen adalah hal yang wajar karena memang ini adalah permintaan seluruh Pengcab yang memberikan mosi tidak percaya ke PP sehingga pengurus pusat harus mengeluarkan SK terhadap kepengurusan yang lama,” pungkasnya. (Mul)