MediaPATRIOT – Jakarta, 31 Mei 2021 – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Menggelar Sidang Pertama terkait sidang 13 tersangka korporasi manager investasi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) & korupsi pada Asuransi Jiwa pada hari Seni, 31 Mei 2021 di Gedung Pengadilan Jakarta Pusat (Ruang Sidang Kusuma Atmadja) yang dihadiri undangan 50% dan sesuai prokes.
Adapun dari 13 Terdakwa korporasi manager investasi adalah PT. Millenium Capital Management, PT. Treasure Fund Investama, PT. Pool Advista Aset Manajemen, PT. GAP Capital, PT. Maybank Asset Management, PT. Pinnacle Persada Investama, PT. Sinarmas Asset Management, PT. Corfina Capital, PT. Jasa Capital Asset Management, PT. Prospera Asset Management, PT. MNC Asset Management, PT OSO Management Management Investasi dan PT. PAN Arcadia Capital.
Maybank yang menjadi salah satu dari 13 Terdakwa melalui Kuasa Hukum Maybank yaitu Andy Simangunsong memberikan penjelasan dihadapan Wartawan Online & Cetak :
“Jaksa menggabungkan semuanya menjadi satu dakwaan, akibatnya 13 Manajer Investasi Reksadana akan menjadi suatu keputusan nantinya, padahal 13 Manajer Investasi tersebut tidak ada kaitan satu sama lain, semua tuduhannya sendiri-sendiri dan secara hukum acara tidak boleh menggabungkan beberapa orang dengan beberapa dakwaan apabila isi dari dakwaan tindak pidananya tidak berlaku bagi masing-masing terdakwanya. Sebelumnya sudah pernah terjadi di kasus Daniel Tanjung Sofia Usman (kasus cek pelawat BI dan suap otoritas data) dimana pada waktu itu majelis hakim setuju bahwa tidak boleh digabung dakwaan yang tidak berlaku bagi semua terdakwa, sedangkan dikasus Jiwasraya ini karena semuanya 13 terdakwa Manajer Investasi beda-beda semua dan tidak suscribe maka kita minta dakwaan ini harus dikembalikan kepada Jaksa untuk dibatalkan atau dikembalikan, silahkan diajukan satu per satu. Jadi silahkan dibuat 13 putusan, 13 dakwaan, 13 perkara menghasilkan 13 putusan karena ujungnya nanti bisa jadi orang dirugikan salah satunya, kalau ada satu putusan tingkat 1 bisa terima sedangkan yang lain tidak bisa terima jadinya banding lagi makanya semuanya akan menyangkut eksepsinya.
Tergantung kalau hakim setuju terkait adanya pemisahan 13 x sidang dari 13 terdakwa maka ini perkara akan diblok, akan dikembalikan ke Jaksa dan Hakim akan minta jangan dijadikan 1 sidang jadikanlah 13 sidang. Kalau nanti dalam proses pemeriksaan saksi mau digabung karena saksinya sama tidak ada masalah, tapi harus ada 13 sidang yang menghasilkan 13 keputusan karena semua tindakan dari 13 terdakwa ini berbeda-beda (tidak ada kaitan dan tidak ada hubungan).
Jadi ada kekeliruan dalam penerapan pasal 141 KUHAP. Dakwaan yang digugat pasal korupsi dan pasal money laundry.
Maybank tidak ada ikutan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Benny Tjokro dan kawan-kawan, sedangkan Maybank hanya bertindak sebagai Manajer Investasi hubungannya hanya dengan point of contact dari Jiwasraya saja, diperintahkan beli saham terpenting dan atau dijual saham terpenting hanya itu saja tidak ada mengetahui apa yang terjadi di kasus Jiwasraya.” tutupnya
(red Irwan)