Berita Sumenep: Kepala Desa Sambakati Di Duga Ikut Serta Dalam Pembuatan Akta Hibah Tanah Yang Sudah di Jual  (MPI)

Sumenep,- MPI – Dalam rangka Akta jual beli dengan Nomer: 286/AJB/12.15.21//2015 Tanggal 11 Maret 2015, telah terjadi kesepakatan jual beli sebidang Tanah Pekarangan yang ada di Desa Sambakati Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Rabu 02/06/2021.

Adapun dalam rangka penjualan tanah tersebut atas Nama H.
Modari yang mana telah dijual kepada Amrawi dengan Nominal Harga Rp. 50.000.000,
Persik Nomer : 52 dan kohir Nomer : 517 dengan Luas kurang lebih dari 1176 Meter.

Sedangkan menurut Kuasa Hukum H.Mohammad Siddik., SH., MH, mengakatakan
bahwa, mimang benar telah terjadi jual beli Tanah Nomer: 286/AJB/12.15.21/2015
Tanggal 11 Maret 2015 dan Luas kurang lebih 1176 m, dengan Nominal Harga Rp, 50.000.000, yang atas Nama H.Modari dijual terhadap Amrawi,” Ungkapnya.

“Namun pada akhirnya Tanah tersebut telah dihibahkan oleh Penjual terhadap orang lain, yang mana Amrawi mengetahuinya setelah dilaporkan oleh H.Modari
dengan berdasarkan Akta Hibah yang mana jarak 1 Tahun dari penjualan, sedangkan
Akta Hibah yang dikeluarkan atas permohonan H.Modari terhadap Kepala Desa Sambakati
Matsuni,” Imbuhnya.

Lanjutnya, H. Modari melakukan peLaporan kepada Polda Jatim
yang dilimpahkan ke Kapolres Sumenep, sehingga beberapa hari yang lalu memanggil Amrawi selaku Klien saya dalam kasus pemalsuan Dokumen yang
diturunkan oleh Pelapor tentunya sangat terkejut dengan adanya panggilan itu
padahal itu tidak pernah memalsukan Dokumen dalam bentuk apapun.

“Maka dari itu saya selaku Kuasa Hukum sudah melayangkan
surat somasi yang sudah dilayangkan kemarin ke semua pihak di antaranya H.Modari,
Kepala Desa Kecamatan secara yuridis mengeluarkan Akta jual beli, namun kalau masih tidak ada tanggapan maka kami akan membawa persoalan ini ke persoalan hukum yang lebih tinggi tentunya menunggu hasil proses yang sudah dilakukan oleh kepolisian Polres Sumenep,” Paparnya. (Saleh).