Forum Nasabah Korban Jiwasraya Menolak Restruksturisasi dan Mengecam Direksi Jiwasraya

MediaPATRIOT – Jakarta, 2 Juni 2021. Kami dari kumpulan nasabah retail yang penjualannya lewat 74 kantor cabang itu Senin kemarin tanggal 31 Mei 2021 kita mengajukan somasi ke Jiwasraya dengan 224 nasabah di dalamnya hampir 403 polis nasabah. Didalamnya polis nasabah ritel ini penuh keprihatinan ada yang preminya Rp. 200.000, hanya Rp. 200.000 nilai gunanya itu akan direstui juga sama Jiwasraya yang dikenakan biaya 5% dan sisanya itu 90% nya akan dicicil lima tahun kedepan.
Itu kan mempermalukan negara banget ya, caranya uang Rp. 200.000 negara harus mencicil uang Rakyatnya. Kita butuh sekali keprihatinan negara, masa uang Rakyat yang sedemikian minimnya harus di restru sama Jiwasraya dan negara membiarkan. Sementara ada beberapa  case yang lebih besar Jiwasraya bisa melakukan perdamaian sepihak, kalau dibilang Jiwasraya tidak punya dana kenapa 6 direksi masih mempunyai gaji yang cukup besar dibandingkan BUMN lainnya dan fasilitas mereka nggak berkurang.
Mereka itu nggak naik becak atau naik Avanza lah minimal, mereka tetap naik mobil mewah. Fasilitas yang mereka terima masih luar biasa, sementara nasabah yang penuh keprihatinan ini dizholimin dengan kalimat dari Jiwasraya tidak punya dana itu bullshit. Kalau dia enggak punya dana direksi, kayak Pak Piten dong komisaris PT Telkom bisa nggak mau terima gaji.
Bisa nggak dia nggak mau terima gaji tapi nasabah bisa teratasi permasalahannya. Jangan nasabah yang preminya Rp. 200.000 aja mau dicicil 5 tahun ke depan, sementara gaji dia 200 juta negara masih bayar tiap bulannya. Dimana hati negara kita minta dukungan KSP, dukungan Menkopolhukam, BPKN. Yang miris sekali gitu termasuk didalamnya nasabah anuitas retail, anuitas retail itu mereka tidak terima bulananya dari bulan Februari.
Jadi sudah hampir 5 bulan mereka nggak terima bulanannya sampai mereka setuju restru sampai saat ini mereka belum mau direstru dan mereka tidak menerima manfaat bulanannya. Yang mereka harapin itu untuk kebutuhan tiap bulannya dari para nasabah yang mereka beli itu karena kewajiban,  bukan karena sukarela. Kan miris sekali dari 224 kita ajukan somasi kemarin, tadi pagi saya coba chat ke salah satu direksi untuk kita duduk bersama sesuai arahan KSP.
Waktu dimediasi oleh KSP antara Forum Nasabah Korban Jiwasraya dengan Jiwasraya, KSP meminta kita untuk melakukan penyelesaian persuasif dengan Jiwasraya. Kita coba dengan kita masuk informasi hari Jumat tadi saya coba minta waktu sama direksi Jiwasraya untuk duduk bersama tapi tidak direspon sama sekali. Ya kita hanya pingin kalaupun restru berjalan sesuai kemauan manajemen Jiwasraya silakan, tapi uang para nasabah yang menolak yang tidak setuju atas opsi restru selesaikanlah.

Itu dana kecil-kecil bayangin dana cuma Rp. 900.000 itu bukan karena mereka cicil baru sekali, itu 3 tahun mereka cicil premi nya Rp. 50.000 sebulan mereka cicil selama 3 tahun plus pengembangannya jadi Rp. 900.000 atau sampai 1 Juta, itu harus direstru coba nggak mampu apa?
Heksana gajinya satu juta lah kasih ke nasabah itu buat bayar dari 200 juta yang dia terima, 10% mereka dari gajinya bayar itu hutang ke nasabah. Kan dia bisa lakukan itu, dimana hati nurani dia?
Kita kemarin wawancara dengan Pak Heksana, dia mencecar Heksana sampai kalau mbak-mbak baca atau dengar langsung saya sampai nanya Pak Heksana pernah kerja di luar negeri karena jawabannya selalu melintir, selalu diplomatis itu kisah nyata kita. Dan tadi pagi Pak Piten menyampaikan di sosmed dia tidak berhak terima gaji karena dia tidak dipergunakan semaksimal mungkin sebagai kapasitas Komisaris seharusnya direksi Jiwasraya bisa melakukan itu. Seharusnya dari 3 tahun yang lalu, tapi dia tidak melakukan apa-apa untuk Jiwasraya dia cuman menghancurkan aja. Selama 3 tahun gaji 6 direksi itu 2,5 miliar tiap bulannya pasti cukuplah.
Kalau Erick Thohir membackup Jiwasraya tidak punya dana untuk membayar, harusnya Erick Thohir jangan menambah direksi dari 3 jadi 6. Pengeluarannya pasti lebih besar lagi. Gaji direksi, mobil direksi, kalau dia nggak punya dana buat bayar nasabah naik Avanza dong dia atau Alya atau apa yang lebih rendah nggak naik mobil yang Lux sekarang ini yang mereka masih pake sekarang ini kemana-mana kayak nggak punya hati nurani gitu. Mentang-mentang di backup sama negara  dia bisa semena-mena sama nasabah.
Itu yang luar biasa sekali dinikmatin sekali, kenapa nasabah retail sampai terkumpul 224 nasabah yang menolak kita ada untuk ajukan gugatan untuk somasi dulu pertama ini karena nggak mungkinlah masa uang segitu harus di restru kebayang nggak uang Rp. 200.000 harus direstru, nanti saya kasih deh buktinya proposal restru yang dibuat sama Jiwasraya yang preminya cuma Rp. 200.000 dipotong 5% dicicil 5 tahun kedepan kan tragis itu.
 
Berikut Isi SURAT TEGURAN (SOMASI) Kuasa Hukum Forum Nasabah Korban Jiwasraya Untuk PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)
Perkenankan kami, FRENGKY RICHARD, S.H., NICOLAS DAMMEN T, S.H., EFRI DONAL SILAEN, S.H., TIMOTIUS MINANGA, S.H., M.H., dan HASRUDDIN PAGAJANG, S.H., Para Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor Hukum MESAKARAENG & PARTNERS Advocate & Legal Consultants berkantor di Menara Kartika Chandra, 2nd Floor, Suite 205, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 18-20, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Mei 2021, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan kesemuanya yang adalah Pemegang Polis / Tertanggung pada PT ASURANSI JIWASRAYA (Persero), selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.
Dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan polis asuransi yang ada pada kami, ternyata dan terbukti PT ASURANSI JIWASRAYA (Persero) (selanjutnya disebut JIWASRAYA) memiliki kewajiban kepada Klien kami sesuai dengan Nilai Tunai polis sejumlah Rp. 43.633.727.550,- (empat puluh tiga milyar enam ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluj tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah)dengan rincian sebagai berikut :
Seluruhnya sejumlah Rp. 43.633.727.550,- (empat puluh tiga milyar enam ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluj tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah)selanjutnya disebut (Nilai Tunai).
Bahwa hak Klien kami terhadap Nilai Tunai sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) di atas, ternyata sampai dengan tanggal surat ini tidak dibayarkan oleh JIWASRAYA sehingga Klien kami telah dirugikan baik secara materil maupun non materil.

Bahwa terhadap program restrukturisasi yang ditawarkan JIWASRAYA kepada Klien kami maka dengan tegas Klien kami menyatakan menolak untuk ikut dan menyetujui semua opsi restrukturisasi termasuk pengalihan polis kepada perusahaan asuransi IFG Life. Penolakan Klien kami terhadap penawaran restrukturisasi tersebut menjadi dasar pembuktian bahwa pertanggungan antara JIWASRAYA dengan Klien kami telah berakhir secara hukum, karena itu JIWASRAYA wajib mengembalikan seluruh hak Klien kami selaku pemegang polis.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, kami meminta dengan patut kepada JIWASRAYA agar dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal surat ini menyelesaikan seluruh hak Klien kami sesuai jumlah Nilai Tunai secara tunai dan seketika dengan cara melakukan transfer bank ke rekening yang telah tercantum dalam polis Klien kami.
Bahwa apabila dalam waktu yang telah ditentukan, JIWASRAYA tidak memenuhi permintaan kami, maka membuktikan JIWASRAYA tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai, karena itu Klien kami berhak sepenuhnya untuk mengajukan segala upaya-upaya hukum termasuk dan tidak terbatas pada Laporan Polisi atas Dugaan Tindak Pidana, Gugatan perdata berikut sita jaminan, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun Kepailitan dan upaya-upaya hukum lainnya.
(red Irwan)