MediaPATRIOT – Jakarta, 3 Juni 2021.
I. Kronologis
– BERDASARKAN INFORMASI MASYARAKAT TENTANG AKAN PENYELUDUPAN NARKOBA JENIS SABU DARI MALAYSIA MASUK KE INDONESIA MELALUI PANTAI TIMUR PULAU SUMATRA DALAM JUMAH BESAR.
– INFORMASI DITINDAKLANJUTI DENGAN PENYELIDIKAN DAN DIPEROLEH PETUNJUK BAHWA BARANG AKAN DITERIMA SESEORANG DIPEKAN BARU.
– TANGGAL 8 MEI 2021, PUKUL 15.00 WIB TIM SUBDIT IV TIPID NARKOBA BARESKRIM BEKERJA SAMA DENGAN BEA CUKAI MELAKUKAN PENGGEREBEKAN DI PERUMAHAN GRAHA ATAHYA 2 BLOK FF 3 RT. 11 RW 03 DESA RIMBO PANJANG KEC.TAMBANG KAB.KAMPAR, RIAU YANG DICURIGAI SEBAGAI GUDANG DAN DITEMUKAN BARANG BUKTI 1 KARDUS BERWARNA COKLAT YANG BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBANYAK 28 BUNGKUS (28 KG) DAN 1 TAS BERWARNA BIRU YANG BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBANYAK 12 BUNGKUS (12KG) DAN DIAMANKAN SEORANG PEREMPUAN SW (PENJAGA GUDANG).
– HASIL INTEROGRASI SW BARANG TERSEBUT MILIK TSK ADT SELANJUTNYA TIM MELAKUKAN PENANGKAPAN Dl PERUMAHAN CANTIKA PERMAI, BLOK I NO 13 RT 04 RW 02 KEC TAMBANG KAB KAMPAR KOTA PEKAN BARU, RIAU.
– HASIL INTEROGRASI TSK ADT BAHWA BARANG DITERIMA DARI SDR UCK & TN (DPO) YANG DISELUNDUPKAN DARI MALAYSIA KE INDONESIA MELALUI LAUT.
– HASIL PENGUNGKAPAN DIPEKANBARU DIKEMBANGKAN DENGAN TIM NIC BEKERJA SAMA DENGAN BEA CUKAI PUSAT DAN BEA CUKAI ACEH TANGGAL 30 MEI 2021 DILAKUKAN PENANGKAPAN DI JL MEDAN BANDA ACEH NO 1 SIMPANG 4 KEL. KEUDE ACEH, KEC. IDI RAYEUK KAB. ACEH TIMUR BERHASIL DIAMANKAN 4 ORANG TSK DENGAN INISIAL E.S, AN, A.1, MJ DENGAN BB NARKOTIKA JENIS SHABU SEBANYAK 5 KG.
1. TANGGAL DAN TEMPAT KEJADIAN
– TANGGAL 9 MEI 2021 DIWILAYAH PEKANBARU RIAU.
– TANGGAL 30 MEI 2021 DI WILAYAH ACEH
TSK YANG DITANGKAP BERJUMLAH 6 (ENAM) ORANG DENGAN RINCIAN :
TKP PEKANBARU
TSK 1 : ADT, 44 TAHUN
TSK 2 : SW 25 Tahun
TKP ACEH :
TSK 1 : ES, 45 TAHUN
TSK2 : AN, 45 TAHUN
TSK 3 : Al, 39 TAHUN
TSK4 : MJ, 44 TAHUN
3. BB YANG DISITA
– 1 KARDUS BERWARNA COKLAT YANG BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBANYAK 28 BUNGKUS (28 KG)
– 1 TAS BERWARNA BIRU YANG BERlSI NARKOTlKA JENlS SABU SEBANYAK 12 BUNGKUS (12KG)
– 5 (LIMA) BUNGKUS YANG BERISI NARKOBA JENIS SHABU SEBERAT 5 KG
4. MODUS OPERANDI
NARKOTIKA JENIS SHABU DISELUNDUPKAN KE INDONESIA MELALUI JALUR LAUT DAR] MALAYSIA MENUJU PESISIR PANTAI TIMUR PULAU SUMATERA WILAYAH INDONESIA.
II. PASAL YANG DISANGKAKAN
PRIMAIR
PASAL 114 (2) 10 PASAL 132 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
ANCAMAN HUKUMAN :
DlPlDANA DENGAN PIDANA MATI, PlDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 6 TAHUN PALING LAMA 20 TAHUN PENJARA DAN PIDANA DENDA MINIMAL Rp. 1.000.000.000,00 DAN MAKSIMAL Rp. 10.000.000.000,00 DITAMBAH SEPERTIGA
PASAL 112 (2) JO PASAL 132 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
ANCAMAN HUKUMAN :
DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 5 TAHUN DAN PALING LAMA 20 TAHUN PENJARA DAN PIDANA DENDA MINIMAL Rp. 800.000.000,00 DAN MAKSIMAL RP. 8.000.000.000,00 DITAMBAH SEPERTIGA.
III. JIWA YANG DISELAMATKAN
DENGAN ASUMSI 1 GRAM SHABU DIKONSUMSI 6 ORANG MAKA 45 (EMPAT PULUH LIMA) KG SHABU MENYELAMATKAN CALON PEMAKAI 270.000 (DUA RATUS TUJUH PULUH RIBU) JIWA YANG TERSELAMATKAN.
JAKARTA, JUNI 2021 DIREKTUR TINDAK PIDANA NARKOBA
KRISNO H. SIREGAR, S.I.K., M.H
BRIGADIR JENDERAL POLISI
(Red Irwan)