Pemenang Juara 1 Design Toga Advokat dan Peluncuran Logo Baru PERADI 2021 (Fera Fatmatuzzahra)

MediaPATRIOT – Jakarta | Pada Hari Kamis (10/06/2021) bertempat di JCC Senayan, Jakarta, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar acara Pengumuman Sayembara Design Toga dan launching Logo PERADI. Acara yang diselenggarakan ini terbuka untuk masyarakat umum untuk ikut serta dalam mendesain Toga dan peluncuran Logo untuk PERADI.
Acara yang dihadiri oleh sebagian besar pengurus dan anggota PERADI ini diadakan sangat meriah. Acara berlangsung meriah dengan bintang tamu mantan juara Indonesia Idol, Joy Tobing.
Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, dalam acara pengumuman dan penyerahan hadiah sayembara desain toga advokat di Jakarta yang dihelat secara hybrid menyampaikan, toga ini penuh filosofi.
Fera Fatmatuzzahra berhasil keluar sebagai juara melalui desainnya berjudul “Toga Advokat Peradi”. Ia berhak membawa hadiah uang sejumlah Rp50 juta. “(Desainnya didasarkan) pada prinsip-prinsip kerja filosofi Peradi,” ucap Fera menjelaskan desain toga advokat yang dibuatnya.
Selain itu, dari ratusan peserta dari Sabang sampai Merauke, dewan juri memutuskan pemenang kedua, ketiga, dan favorit, masing-masing Sharon Zefania Tambajong, Anferdi Janas, dan Rohliharny Saulina Damanik. Mereka berhak menerima hadiah, masing-masing Rp25 juta, Rp20 juta, dan Rp15 juta.

Otto melanjutkan, salah satu dari bagian desain toga advokat ini adalah ada kantong atau saku di bagian belakang. Ini menyampaikan pesan bahwa uang bukan tujuan utama advokat, melainkan menegakkan hukum dan keadilan.
“Mudah-mudahan seluruh advokat Indonesia dengan memakai toga ini, nanti selalu bisa memulihkan semua kehormatan advokat Indonesia yang sudah mulai hilang,” ujarnya.
Sebagai pemenang juara 1 desain baju Toga dimenangkan oleh Fera Fatmatuzzahra. Dalam keterangan kepada awak media, Fera menjelaskan bagaimana dirinya bisa ikut dan memenangkan sayembara tersebut.
“Saya mendapatkan informasi melalui media, yaitu Instagram untuk design baju Toga. Saya juga mendapatkan informasi dari teman-teman advokat. Saya mencoba mendesain baju Toga PERADI dengan mengacu dari Undang-Undang PERADI nomor 18 tahun 2009. Hal ini membuat ide saya untuk membuat desain menjadi terinspirasi dan pada akhirnya saya bisa berhasil menjadi juara 1,” ujar Ferra.
Adapun 8 fungsi negara yang diemban Peradi, yakni melaksanakan pendidikan profesi advokat, melaksanakan pengujian calon advokat, mengangkat advokat, membuat kode etik, membentuk dewan kehormatan, membentuk komisi pengawas, melakukan pengawasan advokat, dan memberhentikan advokat.
“Kedelapan kewenangan ini sesungguhnya adalah kewenangan negara. Namun kewenangan ini oleh negara diberikan kepada Peradi melalui UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003,” ujar Otto. (red Irwan)